Jambipos Online, Merangin-Polsek Bangko mengumpulkan dan memberikan arahan kepada pedagang kaki lima yang berjualan BBM di depan SPBU Sei Misang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Sasarannya adalah para pedagang kaki lima yang berjualan BBM di depan SPBU Sei Misang yang berjumlah 12 Orang.
Hasil pertemuan itu para pedagang mengerti bahwa berjualan BBM tanpa ijin adalah menyalahi aturan yang berlaku tentang Migas.
Menghimbau agar para pedagang tidak melakukan pelangsiran BBM di SPBU yang bisa menyebabkan kemacetan dan antrian panjang di SPBU.
Menghimbau kepada para pedagang tentang bahayanya menimbun atau menyimpan BBM. Terjalinnya siratuhrahmi antara Polisi dan masyarakat sehingga terciptanya keamanan dan ketertiban.(JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE