Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Plt Gubernur Jambi Sampaikan KUPA PPAS Provinsi Jambi TA 2018

Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPAS) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (3/9/2018). Humas
Jambipos Online, Jambi-Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPAS) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (3/9/2018).

Dari 53 anggota dewan yang hadir 40 anggota sedangkan tidak hadir 13 orang dan sidang dapat dimulai.

Plt. Gubernur Jambi menjelaskan berdasar Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah beserta perubahannya yang menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan. 

"Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja," ujar Plt. Gubernur Jambi.

Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, menyampaikan upaya Peprov Jambi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah dan lain lain pendapatan daerah yang sah.

"Pajak Daerah bertambah Rp. 1,867 miliar atau bertambah sebesar 0,15 persen dari target semula sejumlah Rp. 1,272 triliun menjadi Rp. 1,274 triliun," ungkap Plt. Gubernur Jambi.

Sedangkan Hasil Retribusi Daerah berkurang sebesar 1,42 persen yang semula ditargetkan Rp 21,198 milyar menjadi Rp. 20,898 milyar pada APBD Perubahan demikian pula pada pendapatan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan berkurang sebesar 30,06 persen dari target semula Rp. 43,059 milyar menjadi Rp. 30,115 milyar.

Untuk Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah bertambah sejumlah Rp. 7,35 milyar atau meningkat 4,67 persen dari target semula Rp. 157,54 milyar menjadi Rp.164,894 milyar bersumber dari pelepasan hak atas penjualan kendaraan penerimaan jasa giro dan rekening deposito pada kas daerah.

Selanjutnya Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, memaparkan pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan untuk pemerintah Provinsi Jambi serta komponen pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan.

Fachrori menegaskan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 menurun sebesar Rp. 4,025 milyar atau sebesar 0,1 persen dari target semula sejumlah Rp. 4,218 triliun menjadi Rp. 4,213 triliun pada Rencana APBD Perubahan tahun 2018.

Secara umum Plt. Gubernur Jambi menyampaikan jumlah Anggaran Belanja Daerah pada rancangan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2018 bertambah sebesar Rp. 155,925 milyar atau meningkat 3,45 persen dari alokasi belanja pada APBD Murni sejumlah Rp 4,51 triliun menjadi Rp 4,671 triliun dengan rincian bahwa Belanja Tidak Langsung bertambah sebesar 4,96 persen atau sebesar Rp 121,105 milyar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp. 2,439 triliun menjadi Rp. 2,56 triliun dan Belanja Langsung bertambah sebesar 1,68 persen atau Rp.34,819 milyar dari alokasi anggaran pada APBD Murni sebesar Rp. 2,075 triliun menjadi Rp. 2,11 triliun,"Proporsi jumlah Belanja Langsung tersebut sebesar 45,18 persen dari total belanja daerah," kata Plt. Gubernur Jambi. (JP-Hms-Raihan/Lee)





Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar