Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum.Humas |
Jambipos Online, Jambi-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengemukakan sekaligus menekankan bahwa pelaksanaan pekerjaan dan anggaran, termasuk Perubahan APBD Tahun 2018 harus dilakukan semaksimal mungkin, untuk mendorong perekonomian rakyat dan Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan Fachrori Umar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPAS) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (13/9/2018). Dari 53 anggota dewan, hadir 38 anggota orang sedangkan yang tidak hadir 15 orang.
Dalam penyampaian sebelumnya, Senin (3/9/2018), Plt. Gubernur Jambi menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Beserta Perubahannya yang menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan.
"Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja," ujar Plt. Gubernur Jambi.
Fachrori menyampaikan upaya Pemprov Jambi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Pajak Daerah bertambah Rp.1,867 miliar atau bertambah sebesar 0,15 persen dari target semula sejumlah Rp.1,272 triliun menjadi Rp.1,274 triliun," ungkap Fachrori.
Sedangkan Hasil Retribusi Daerah berkurang sebesar 1,42 persen yang semula ditargetkan Rp21,198 miliar menjadi Rp.20,898 miliar pada APBD Perubahan demikian pula pada pendapatan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan berkurang sebesar 30,06 persen dari target semula Rp.43,059 milar menjadi Rp.30,115 miliar.
Untuk Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah bertambah Rp.7,35 miliar atau meningkat 4,67 persen dari target semula Rp.157,54 miliar menjadi Rp.164,894 miliar, bersumber dari pelepasan hak atas penjualan kendaraan, penerimaan jasa giro, dan rekening deposito pada kas daerah.
Selanjutnya, Fachrori memaparkan pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan untuk Pemerintah Provinsi Jambi serta komponen pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan.
Fachrori mengatakan, Pendapatan Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 menurun sebesar Rp.4,025 miliar atau sebesar 0,1 persen dari target semula sejumlah Rp.4,218 triliun menjadi Rp.4,213 triliun pada Rencana APBD Perubahan tahun 2018.
Secara umum, Fachrori menyampaikan, jumlah Anggaran Belanja Daerah pada rancangan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2018 bertambah sebesar Rp.155,925 miliar atau meningkat 3,45 persen dari alokasi belanja pada APBD Murni sejumlah Rp4,51 triliun menjadi Rp4,671 triliun dengan rincian bahwa Belanja Tidak Langsung bertambah sebesar 4,96 persen atau sebesar Rp121,105 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp.2,439 triliun menjadi Rp.2,56 triliun dan Belanja Langsung bertambah sebesar 1,68 persen atau Rp.34,819 miliar dari alokasi anggaran pada APBD Murni sebesar Rp.2,075 triliun menjadi Rp.2,11 triliun. "Proporsi jumlah Belanja Langsung tersebut sebesar 45,18 persen dari total belanja daerah," kata Plt. Gubernur Jambi.
Berdasarkan Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta keputusan Dewan, Plt. Gubernur Jambi menyadari perlu perhatian atas kinerja pelaksanaan anggaran.
"Masih perlu perhatian khusus kita semua dan harus diselesaikan tepat waktu dan berhasil guna, berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakannya, dan ini pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban kita kepada seluruh masyarakat," ungkap Fachrori.
Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi terhadap pembahasan KUA PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan H. Mauli SH menyatakan bahwa rencana dimaksud untuk menentukan kebijakan program prioritas yang sesuai dengan batas anggaran maksimum yang diberikan kepada SKPD/OPD.
Sehingga terpenuhinya kegiatan yang sesuai dengan skala lingkup kebutuhan masyarakat, yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauannya.
Kemudian agar alokasi sumber daya dapat digunakan atau dimanfaatkan secara ekonomis efektif dan efisien, mengurangi tingkat risiko dan ketidakpastian serta tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis.
Lebih lanjut, H. Mauli,SH, menyampaikan, penerimaan dari pendapatan daerah yang ditargetkan mengalami penurunan sebesar 0,1 persen dari target diasumsikan sebesar Rp. 4,218 triliun turun menjadi Rp.4,213 triliun.
Belanja daerah pada KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2018 dialokasikan sebesar Rp.4.671.068.810.503,80,- atau mengalami penambahan sebesar Rp.155,92 miliar sebelumnya Rp.4.515.143.629.159,-
Berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dapat disepakati dan disimpulkan.
Pendapatan daerah sebesar Rp.4.213.996.839.621 atau mengalami penurunan sebesar Rp.4,025 miliar dari sebelumnya ditargetkan sebesar Rp.4.218.022.336.599.
Belanja Daerah sebesar Rp.4.671.068.810.503, atau mengalami penambahan sebesar Rp.155,92 miliar dari sebelumnya Rp.4.515.143.629.159, Pembiayaan netto daerah sebesar Rp.159.950.678.322,36.
Badan Anggaran menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jambi mengoptimalkan program dan kegiatan, lebih fokus pada peningkatan perekonomian masyarakat yang sedang terpuruk serta untuk pencapaian target dan sasaran dalam perubahan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.
"Keterbatasan waktu yang tersedia dalam pelaksanaan program kegiatan harus mampu menciptakan sumber-sumber perekonomian baru dan menggerakkan sektor riil di tengah masyarakat Jambi. Serta terus membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat terkait program kegiatan pada Kementerian Lembaga sehingga Provinsi Jambi dapat menarik anggaran dari pusat sebesar mungkin, yang dapat meningkatkan pendapatan daerah," saran Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi.(JP-Hms-Raihan/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE