Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar saat memimpin gelaran panen ikan lubuk larangan di Bungo, Jumat (8/9/2018). Foto Ady-Humas) |
Jambipos Online, Bungo - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar membuka gelaran panen ikan lubuk larangan di Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Tepian Napal Kabupaten Bungo, Jumat (7/9/2018).
Hadir pada kesempatan ini Forkopimda Kabupaten Bungo, Sekda Provinsi Jambi, M Dianto,Wakil Ketua I TP PKK Provinsi Jambi Rahima Fachrori, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Jambi, Neta Aryani Dianto, Bupati dan Wakil Bupati Bungo, perangkat Pemerintah Desa Tanah Tumbuh dan Kecamatan Tepian Napal.
Dalam sambutannya, Fachrori menyampaikan bahwa manusia tidak pernah dipisahkan dari alam, adanya lubuk larangan baik disadari atau tidak disadari, merupakan wujud kearifan budaya yang bertujuan untuk melestarikan alam serta menjaga kelangsungan makhluk hidup di dalamnya.
"Secara ekologi dan kearifan budaya, lubuk larangan mencegah kerusakan lingkungan sungai, menjaga alam agar tidak terjadi pencemaran lingkungan lubuk larangan, mengurangi kerusakan sungai sehingga kerusakan lingkungan dan air serta ekosistem air beserta ikan-ikan yang ada di lubuk larangan juga akan terus terjaga," kata Fachrori.
Fachrori menjelaskan, lubuk larangan juga menumbuhkan semangat kekeluargaan, kekuatan gotong-royong yang menciptakan kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap lingkungan, dan bergerak pada pelestarian sungai dan hutan di sekelilingnya.
"Budaya ini menjadi bukti nyata bahwa jika manusia benar-benar menjaga alam, maka alam menjadi sahabat terbaik bagi manusia. Saya sangat berharap budaya ini akan terus didukung oleh berbagai pihak, sehingga dapat terjaga sampai ke generasi mendatang," kata Fachrori.
Sementara itu, Bupati Bungo Mashuri dalam sambutanya menyatakan bahwa Kabupaten Bungo memiliki 139 Lubuk larangan.
"Di Provinsi Jambi Lubuk larangan di Bungo paling banyak dan ada 6 lubuk larangan yang digunakan untuk pelestarian, di Kabupaten Bungo ada perbedaan lubuk larangan dengan restorasi lubuk larangan dalam waktu jangka tertentu boleh dipanen masyarakat. Tetapi kalau lubuk larangan untuk pelestarian tidak boleh diambil sepanjang hayat itu dijadikan tempat penyangga ikan, budidaya ikan dan tempat pelestarian hayati ikan," kata Bupati Mashuri.
Sebelumnya, Datuk Rio (Kepala Desa) Tanah Tumbuh Jahari mengatakan bahwa pelaksanaan dari awal penaburan benih yang pertama desa ini dibantu oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bungo, kemudian Dinas Perikanan Provinsi sebanyak 10.000 ekor bibit.
"Tujuan pembuatan lubuk larangan ini yaitu menjadi pendapatan dusun kami, untuk kemudian tujuan yang kedua yaitu apabila sudah selesai pada panen raya. Hasilnya nanti akan dimusyawarahkan di desa, keputusan desa tersebut kemana arah uangnya. Sebagai pemerintah dusun hanya menerima keputusan musyawarah desa," kata Rio Jahari.
Sebelum melaksanakan panen di lubuk larangan, Pl Gubernur melaksanakan Salat Jumat di Masjid Raya Desa Tanah Tumbuh serta menjadi Imam dan Khatib. Di Desa Rambah, Plt Gubernur Jambi memberikan bantuan berupa bola kaki dan peralatan olahraga kepada anak-anak di desa tersebut. (JP-Humas)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE