ILUSTRASI-Papan Merek SMKN 10 Muarojambi.IST |
Jambipos Online, Muarojambi-Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Muarojambi yang beralamat di Desa Petaling, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi diduga memainkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 330 Juta Tahun 2018. Kini Pjs Kepsek SMKN 10 Muarojambi dijabat Indra Satria sudah setahun lebih.
Menurut sumber Jambipos Online di SMKN 10 Muarojambi, dana BOS triwulan ke empat belum digunakan, sudah dikumpulkan laporannya awal Januari 2018.
“RKAS 2018 untuk SPPD 23 Juta per tahun, diperkirakan laporan pertriwulan fiktif karena kegiatan guru keluar kota tidak ada. Simulasi dan pelaksanaan UN dalam Juknis Rp 150 Ribu per hari, namun hanya dibayar Rp 50 Ribu per hari kepada guru,” ujar sumber tersebut.
“Ketua program studi di SMKN 10 Muarojambi tidak memegang belanja operasional yang dijanjikan Rp 4 Juta per triwulan, sehingga laporan diduga fiktif. Kehadiran Pjs Kepsek SMKN 10 Muarojambi hanya 2-3 hari per minggu,” sebutnya.
Menurut sumber ini, Pjs Kepsek SMKN 10 Muarojambi mengkondisikan dana BOS dengan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum pejabat di Diknas Provinsi Jambi dan juga Tim Auditor dana BOS.
Sejumlah guru-guru di SKMN 10 Muarojambi juga meminta Pjs Kepsek SMKN 10 Muarojambi dipindahkan dan ditetapkan pengganggi Kepsek yang defenitif dan bukan Pjs selama tahunan, sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah berjalan dengan baik.
Pjs Kepsek SMKN 10 Muarojambi, Indra Satria SPd saat dikonfirmasi Jambipos Online soal tudingan itu mengatakan, bahwa informasi itu bohong, tidak ada yang benarnya.
“Karena memang ada oknum guru yang ingin menjadi kepala sekolah. Sebelumnya memang sudah beberapa sekolah bermasalah dengan 4 kepala sekolahnya sebelunya. Uang simulasi UN dibayar Rp 150 ribu per hari. Nama yang menerima ada dilaporan,” ujar Indra Satria.
Kata Indra Satria, satu-satunya sekolah yang membuat RKAS dan dipresentasikan di depan guru sebelum dana itu ada. Tidak pernah menjanjikan per program Rp 4 juta, tapi sesuai dengan kebutuhan program dengan prioritas jumlah siswa.
“Dan terakhir dana BOS itu dipakai untuk bayar gaji guru Honor sebanyak 15 persen, beli buku 20 persen. Selebihnya untuk perbaikan dan pengembangan pendidikan sesuai dengan aturan BOS. Apalagi disebut bermain dengan orang dinas pendidikan, itu tak benar. Sehingga jelas, orang yang membuat ini (melapor) ini adalah orang keji. Dan saya yakin hanya orang inilah di sekolah yang tidak senang dengan saya. Juga orang ini tidak senang jika sekolah maju,” terang Indra Satria, yang juga mantan Jurnalis ini. (JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE