Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pintu Masuk Kasus Pipanisasi Tanjabar Dimulai Dari Hendri Sastra (Mantan Kadis PU Tanjabar)

Pintu Masuk Kasus Pipanisasi Tanjabar Dimulai Dari Hendri Sastra (Mantan Kadis PU Tanjabar).IST
Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mulai menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2009-2010. Kasus dugaan korupsi tersebut terlunta-lunta hingga 6 kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi. 

Namun penyidik Kejati Jambi mulai menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanjab Barat, Ir Hendri Sastra, Senin (24/9/2018). Hendri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2009-2010.

Hendri Sastra ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi Klas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak senin (24/9/2018). Hendri ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara hingga Rp 40 Miliar tersebut.

Hendri Sastra digelandang ke Lapas Klas II A Kota Jambi sekira Pukul 17. 00 WIB. Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, penahanan itu dilakukan penyidik untuk memaksimalkan penyidikan, karena tersangka lebih banyak beraktifitas di luar Provinsi Jambi. “Pemeriksaan sudah hampir 90 persen, dan tersangka sendiri akan kita periksa satu kali lagi,” ujarnya.

Kilas Balik Kasus Pipanisasi
PIPANISASI: Pemkab Tanjab Barat menggelontorkan proyek air bersih jilid II senilai Rp 40 miliar bersumber dari APBD 2013. Proyek ini tertunda sementara waktu sampai proses ganti rugi selesai. Dok Jampos
Pembangunan proyek air bersih jilid II, menelan anggaran Rp 40 miliar terhenti. Pasalnya, sekitar 22 rumah warga yang berada di pinggiran Jembatan Parit IV, Desa Bram Itam, Kecamatan Bram Itam menuntut ganti rugi. 

Pipa air bersih tersebut teronggok di tepi jalan lintas Kualatungkal – Jambi, tak jauh dari pemukiman warga. Proyek senilai Rp 40 miliar ini terhenti sementara waktu. Per kepala keluarga (KK) meminta ganti rugi dari pemkab sebesar Rp 30 juta. Pasalnya, rumah yang mereka diami untuk membuka usaha harus dibongkar habis.

Salah satu warga mengaku keberatan jika rumahnya dibongkar begitu saja untuk penanaman pipa air bersih. Dia akan merelakan rumahnya dibongkar jika ganti rugi yang diberikan sesuai. Wanita yang sehari-hari berjualan di pinggir jalan ini mengaku sudah ada perundingan dengan pemkab, hanya saja belum ada kejelasan.

“Belum tahu, memang katanya mau dibongkar habis,” ujar wanita berkerudung ini beberapa waktu lalu.

Amin (43) warga yang tinggal di Desa Bram Itam membenarkan sebanyak 22 rumah yang akan dibongkar menginginkan ganti rugi yang setimpal. 

Katanya, ada dua proyek yang mengharuskan rumah warga dibongkar. Pertama proyek pipanisasi air bersih, dan pelebaran anak sungai (pengairan). “Saya dengar sudah ada musyawarah, tapi kayaknya belum kelar,” ungkapnya.

Amin juga membenarkan, ganti rugi yang diinginkan warga sekitar Rp 30 juta per KK. “Kalau di bawah itu, kayaknya warga tidak mau,” ujar Amin.

Saat itu, Peltu Kepala Dinas PU Tanjab Barat Ir Zulkifli mengatakan biaya ganti rugi rumah warga yang akan dibongkar di sekitar proyek pipanisasi sudah dianggarkan pada tahun ini juga sebesar Rp 400 juta. Dari catatan Dinas PU sebanyak 22 warga yang akan mendapatkan ganti rugi.

Proyek air bersih jilid II ini dimulai dari Parit Panting hingga Parit IV Bram Itam sepanjang 4,2 kilometer. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 40 miliar bersumber dari APBD 2013.

Zulkifli menjelaskan, proyek air bersih ini terpaksa dihentikan sampai ganti rugi diberikan kepada warga. Dia mengatakan, pemberian biaya ganti rugi akan dilakukan pada bulan ini juga.

Mengenai tuntutan warga sebesar Rp 30 juta per KK, Zulkifli tidak mengetahui. Menurutnya, besaran ganti rugi per KK hanya diketahui oleh Kabid Pemukiman dan Perumahan Dinas PU Tanjab Barat Farti Suandri. Lagi pula, ganti rugi yang diterima warga tidak sama, disesuaikan dengan luas tanah dan nilai bangunan.

"Untuk  nominalnya langsung saja dengan Kepala Bidangnya Farti Suandri. Karena ini Bidang Permukiman dan Perumahan. Soalnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Farti. Sementara saya hanya selaku manajerial," sebutnya.

Zulkifli menambahkan, pembayaran ganti rugi dilakukan melalui rekening. Saat ini pihaknya melalui kepala desa sudah mengintruksikan ke warga untuk membuka rekening.

Jadi Polemik
PIPANISASI: Pemkab Tanjab Barat menggelontorkan proyek air bersih jilid II senilai Rp 40 miliar bersumber dari APBD 2013. Proyek ini tertunda sementara waktu sampai proses ganti rugi selesai. Dok Jampos
Proyek air bersih jilid II mendapat tanggapan dari sejumlah elemen. Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat menyarankan, penyelesaian ganti rugi lahan sebaiknya diselesaikan lebih awal, sehingga penanaman pipa tidak terbengkalai.

Ahmad Jakfar menuturkan, sebelum ada pekerjaan, pemkab melalui perangkat camat dan desa harus mensosialisasikan ke masyarakat soal ganti rugi lahan.

“Jadi proyek penanaman pipa ini tidak terbengkalai, kita khawatir ini terjadi seperti proyek sebelumnya,” ujar Jakfar.

Jakfar menuturkan, proyek air bersih jilid II ini nantinya tetap terkoneksi dengan proyek air bersih jilid I (era Safrial). Hal itu bisa digambarkan pada saat presentase Dinas PU di hadapan dewan beberapa waktu lalu.

“Ya menurut orang PU begitu. Karena perencanaan lama mengenai pipanisasi memang sampai ke Kota Kualatungkal ,”ungkap politisi dari Partai Golkar ini.

Diakui dia, sebelumnya banyak dewan menolak proyek air bersih jilid II ini. Tapi akhirnya disepakati bersama, karena untuk menghindari mubazirnya anggaran proyek air bersih jilid I.

“Penolakan itu ada, itulah dinamika di DPRD. Tapi hasilnya sepakat,” tandasnya.

Jakfar berharap, proyek air bersih bisa selesai sehingga permasalahan air bersih di Tanjab Barat bisa tuntas. 

Ditambahkan, setelah pembayaran ganti rugi, proyek tersebut akan dilanjutkan kembali. Batas akhir pengerjaan proyek sampai 27 Desember 2013. Di saat itu pula, pembayaran pekerjaan dilakukan kepada pihak ketiga (rekanan). Namun hingga September 2018, proyek tersebut terbengkalai.

Warga juga saat itu menolak kompensasi air bersih dengan harga bangunan Rp 275 ribu per meter persegi. Harga yang ditawarkan warga sebesar Rp 5 juta per meter, termasuk tanah dan bangunan.

Anggaran ganti rugi bangunan warga yang terkena lintasan penanaman pipa sebesar Rp 400 juta. Sementara batas pekerjaan pipanisasi ini paling lambat 27 Desember 2013. Sekitar puluhan pipa masih teronggok di tepi jalan, dekat Jembatan Bram Itam.

Proyek air bersih jilid II menelan dana Rp 40 miliar harus tertunda, karena belum selesainya proses ganti rugi rumah warga. Diperkirakan, 23 warga terkena lintasan pipa air bersih. Sementara itu anggaran ganti rugi yang disiapkan Pemkab Tanjab Barat sebesar Rp 400 juta. (JP-Lee)
Material Proyek Pipanisasi Air Bersih di Tanjabar yang Teronggok jadi Rongsokan. Dok Jampos.


Material Proyek Pipanisasi Air Bersih di Tanjabar yang Teronggok jadi Rongsokan. Dok Jampos.


Material Proyek Pipanisasi Air Bersih di Tanjabar yang Teronggok jadi Rongsokan. Dok Jampos.


Material Proyek Pipanisasi Air Bersih di Tanjabar yang Teronggok jadi Rongsokan. Dok Jampos.


Material Proyek Pipanisasi Air Bersih di Tanjabar yang Teronggok jadi Rongsokan. Dok Jampos.


Material Proyek Pipanisasi Air Bersih di Tanjabar yang Teronggok jadi Rongsokan. Dok Jampos.


Material Proyek Pipanisasi Air Bersih di Tanjabar yang Teronggok jadi Rongsokan. Dok Jampos.

Material Proyek Pipanisasi Air Bersih di Tanjabar yang Teronggok jadi Rongsokan. Dok Jampos.

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar