Foto Kolase FB |
Jambipos Online, Jambi-Tim Relawan Jokowi di Jambi Pery Monjuli (45) melaporkan pemilik akun facebook Hendri Airmas ke Polda Jambi, Senin (10/9/2018). Pelaporan itu karena Pery Monjuli bersama rekan-rekannya merasa dilecehkan oleh postingan Hendri Airmas yang menyebut mereka adalah Penjahat HAM.
Pery Monjuli kepada wartawan mengatakan, pada 5 September 2018 membaca postingan Hendri Airmas di grup Suara Rakyat Merangin disertai link berita serujambi.com berikut foto Fery Monjuli bersama 7 temannya. Postingan itu ditulis Hendri Airmas bahwa mereka "Layak Disebut Penjahat HAM".
Kata Pery, berita tersebut muncul setelah ia bersama rekan-rekannya pada 4 September 2018 beraudensi dengan Kapolda Jambi yang diwakili Irwasda Polda Jambi dan Dirintel Polda Jambi tentang penolakan deklarasi #2019 GANTI PRESIDEN di Kota Jambi.
"Tulisan postingan itu muncul setelah kami beraudensi menggelar konferensi pers soal penolakan tersebut demi terciptanya kamtibmas di Provinsi Jambi yang kondusif," kata Pery Monjuli.
Pery Monjuli kaget setelah berita penolakan #2019 GANTI PRESIDEN justru dilecehkan oleh Hendri Airmas. Setelah berdiskusi dengan rekan-rekannya, akhirnya mereka melaporkan secara resmi ke Polda Jambi.
"Menurut kami tindakan pemilik akun Hendri Airmas telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE