Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemerintah Diharapkan Jamin Hak Beribadah Warga Negara

Penyegelan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi di kawasan RT 07, Kenali Besar, Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis 27 September 2018. Selain GSJA, Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kanaan dan Huria Kristen Indonesia (HKI) di lokasi itu juga disegel. Penyegelan gereja dilakukan dengan alasan tidak memiliki izin. ( Foto: Dok Jampos)

Tiga gereja di Jambi disegel karena tidak memiliki IMB. Pemkot Jambi diminta membantu pihak gereja melengkapi persyaratan IMB.

Jambipos Online, Jambi-Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jambi, Edi Purwanto berharap pemerintah dapat menjamin hak setiap warga negara melaksanakan beribadah. Hal itu disampaikan Eddy menyusul penyegelan tiga gereja yang dilakukan Pemerintah Kota (pemkot) Jambi.

Untuk diketahui, ketiga gereja yang disegel yaitu Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi, Gereja Sidang Jemaat Allah Simpang Rimbo, dan Huria Kristen Indonesia Simpang Rimbo.

Edi menyatakan, jika alasan penyegelan karena tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB), maka Pemkot Jambi harus membuka ruang. Membantu pihak gereja melengkapi persyaratan IMB.

"Sebaiknya pemerintah mencarikan solusi agar saudara-saudara kita umat Kristiani bisa beribadah, apalagi besok hari Minggu, hari peribadatan bagi umat Kristiani," kata Eddy dalam keterangan persnya, Sabtu (29/9/2018).

Mantan Wakil Ketua DPRD Jambi itu mengungkapkan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Kapolda, anggota fraksi, dan perwakilan Pemkot Jambi. Tujuannya, untuk mendapatkan solusi cepat dari penyegelan tiga gereja. Komunikasi juga dilakukan dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mendapat dukungan agar masalah penyegelan tidak berlarut-larut.

"Pemerintah pasti menjamin kebebasan warga negara beribadah. Kami yakin akan segera ada solusinya," ucap Eddy optimistis.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) telah menyampaikan keprihatinannya terkait penyegelan tiga gereja di Jambi. Berdasarkan laporan yang diterima PGI, ketiga gereja itu sudah sejak lama mengajukan IMB namun terkendala faktor di luar kemampuan. Akhirnya, IMB tak kunjung terbit.

PGI juga prihatin jika penyegelan dan pelarangan ibadah di gereja terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi. PGI mengingatkan kebebasan beribadah adalah hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1.

"PGI menyatakan keprihatinan yang mendalam karena Pemerintah setempat yang seharusnya berfungsi untuk memfasilitasi umat beribadah, apa pun agamanya, malah terlibat dalam upaya penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja tersebut," demikian pernyataan tertulis PGI.(*) 



Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar