Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pelaku: Saya Diberikan Peluang Oleh Korban (Bule Norwegia Diperkosa House Keeper Villa di Kuta Bali)

Tersangka pemerkosa bule Norwegia. Foto: dok. Istimewa
Jambipos Online, Denpasar- Seorang wanita warga negara Norwegia menjadi korban dugaan pemerkosaan di salah satu villa di kawasan Kuta Selatan, Bali. Pelaku adalah Putu Ajus Novan Arya Sutawinaya, yang bekerja sebagai house keeper di villa tersebut. 

"Didapat informasi bahwa pelaku adalah karyawan di Be Home Luxury Villa, berdasar informasi yang didapat akhirnya pelaku dapat diamankan di tempat kerjanya di Desa Ungasan Kuta Selatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).

Doddy menambahkan peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada Selasa (11/9/2018) lalu itu bermula usai pelaku mengantarkan korban dan temannya berkeliling ke Nusa Dua. Sepulang dari Nusa Dua, ketiganya kemudian berenang dan minum alkohol. 

"Tiba di Villa sekira pukul 22.00 Wita, setelah itu pelapor bersama temannya ATO, P dan terlapor sempat berenang di kolam sambil minum-minum, dan kemudian pelapor naik ke lantai II kamarnya untuk mandi air hangat," terangnya. 

Doddy menerangkan korban sempat meminta bantuan ke pelaku untuk menghidupkan shower air hangat di kamarnya. Usai mandi korban kemudian langsung tidur dan kaget ketika bangun pelaku sudah berada di atas tubuhnya. 

"Beberapa saat tidur kemudian pelapor bangun dan saat itu tubuh pelapor sudah ditindih oleh terlapor, saat itu terlapor dalam keadaan telanjang bulat. Kemudian pelapor turun dari kamarnya memberitahu temannya yang bernama ATO perihal kejadian yang dialami, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kutsel," jelasnya.

Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengklaim melakukan tindakan asusila itu karena pengaruh alkohol. 

"Hasil interogasi terhadap terduga pelaku bahwa pelaku telah mengakui melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku melakukan hubungan badan tersebut karena pengaruh alkohol dan pelaku merasa diberi peluang oleh korban untuk melakukan hubungan intim," ujar Doddy.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP. Pelaku juga diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Sumber: Detik.com 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar