Pasutri Ini Bawa Sabu 1 Kg Hendak Jual di Bungo-Bangka-Sarolangun |
Jambipos Online, Merangin-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jambi selamatkan 100 ribu generasi muda Jambi saat menangkap An Rudi (42), dan Irt Nisa (36) pasangan suami istri (Pasutri)ini warga Kabupaten Merangin yang membawa Narkotika Jenis sabu sebanyak 1 Kg.
Kepala (BNNP) Provinsi Jambi, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan penangkapan sabu seberat 1 Kg tersebut dapat menyelamatkan lebih kurang Jutaan manusia se Indonesia.
"Kalau ini di edarkan sabu yang satu 1Kg akan sangat berbahaya dan itu akan sangat mengerikan," kata Heru.
Lanjut Heru, tersangka tersebut sudah 12 kali melakukan pengedaran sabu dengan berat di atas 1 kilogram dengan pangsa pasar Sarolangun, Merangin, Bungo, Sumatra Selatan, Medan, dan Riau.
"Pelaku ini telah berulangkali melakukan pemasokan sabu dan ini merupakan berat terendah yang dia bawa," jelasnya.
Heru menjelaskan tersangka tersebut membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut. "Dari Malaysia kemudian masuk ke Batam, ke Riau ke Jambi masuk lewat wilayah Bungo kemudian menyebarkan ke sejumlah wilayah," ungkapnya.
Sekedar informasi, sebelumnya BNNP Jambi menangkap dua tersangka tersebut pada, Selasa, 4 September 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), KM.50 Ds.Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan (Depan Mapolsek Jujuhan), Kabupaten Bungo.
Keduanya tersebebut saat ditangkap tengah mengendarai mobil Nissan Grand Livina Warna Putih Dengan Nopol BG 1303 DY dan sabu tersebut disimpan pelaku didalam mobil bagian belakang.(JP-Bay)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE