Pelaku pembawa sabu seberat 1 kilogram saat diamankan BNNP Jambi dan Polsek Jujuhan Bungo.Bay |
Jambipos Online- Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jambi yang dibantu Anggota Polsek Jujuhan berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Barang haram tersebut diamankan dari Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di depan Mapolsek Jujuhan, Selasa (4/9/2018) sekira pukul 14.00 WIB. Keduanya mengendarai minibus jenis Livina dengan nomor polisi BG 1303 DY, kendaraan tersebut memang sudah dibuntuti dari Sumatera Barat oleh aparat Kepolisian.
Pasutri yang ditangkap tersebut bernama Rudi (42) dan Nisa (36), warga Merangin. Kedua pelaku ditangkap Tim BNN Jambi bersama Anggota Polsek Jujuhan yang sudah standby di Mapolsek Jujuhan, karena telah mengetahui akan ada barang haram jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bungo yang berasal dari Sumbar.
Saat penangkapan, sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan pelaku, sehingga anggota sampai memberikan tembakan peringatan ke udara karena pelaku berusaha untuk melawan petugas.
Menurut pengkuan pelaku sabu akan dibawa ke Bangko, Kabupaten Merangin. Setelah penggeledahan pelaku langsung diamankan di Mapolsek Jujuhan dan akan dibawa ke Mapolda Jambi, guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jujuhan, Iptu Andi Fernando mengatakan pihak BNN Jambi yang memberikan informasi akan adanya barang haram yang akan masuk ke Kabupaten Bungo.
“Kami melakukan kerjasama dengan BNN Jambi untuk penangkapan. Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan,” kata Iptu Andi. (JP-Bay)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE