Panas Dingin Status Hukum Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Penerima Gratifikasi Zumi Zola. |
Seperti diberitakan sebelumnya hasil sidang saksi Dodi Irawan (Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi) saat bersaksi untuk Zumi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018), AR Syahbandar meminta Rp 600 juta, Chumaidi Zaidi meminta Rp 650 juta, Zoerman Hanap meminta Rp 750 juta.
Bahkan KPK sudah mempelajari dan segera menetapkan status hukum pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sebagai penerima jatah duit ketok palu di Provinsi Jambi yang disebutkan dalam persidangan Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola Zulkifli.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya sudah mempelajari modus korupsi gratifikasi yang melibatkan Zumi Zola dengan oknum pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Bahkan kata dia, pemberi dan penerima biasanya dijerat hukum.
Kisaran duit yang dibagikan kepada anggota DPRD Jambi itu berbeda-beda sesuai jabatannya masing-masing. Saut mengatakan, pihaknya masih menelusuri aliran duit terkait perkara itu. “Penyidik nanti yang mengembangkan hal itu," imbuh Saut.
Jatah uang ketok palu itu terungkap dalam persidangan lanjutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Mantan Kadis PUPR Dodi Irawan yang mundur dari jabatannya karena tekanan “setor” itu yang hadir sebagai saksi, membeberkan mengenai kisaran duit suap itu berbeda-beda tergantung posisi para anggota DPRD Jambi tersebut.
Dodi Irawan yang merinci pemberian-pemberian tersebut. Menurutnya, anggota DPRD Jambi meminta uang untuk memuluskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2017 dan 2018.
Awalnya Dodi bercerita tentang pertemuannya dengan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Saat itu, menurut Dodi, Zainal meminta tambahan uang ketok palu.
"Belum selesai pembahasannya, saya dipanggil Pak Zainal Abidin, Ketua Komisi III waktu itu. Zainal Abidin menyampaikan ke saya bahwa ada permintaan tambahan uang untuk ketok palu," ucap Dodi saat bersaksi untuk Zumi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
"Permintaan tambahan uang sebesar Rp 175 juta per anggota Komisi III," sambung Dodi yang menyebutkan saat itu ada 13 orang anggota Komisi III DPRD Jambi.
Atas permintaan itu, Dodi mengaku tidak bisa mengambil keputusan karena harus melaporkannya ke Zumi lebih dulu. Setelah melapor, Zumi disebut Dodi memintanya berkoordinasi dengan orang kepercayaannya, Apif Firmansyah.
"Akhirnya Bapak Gubernur bilang ke saya 'Ya sudah, kamu koordinasi dengan Apif'," ujar Dodi.
Mendengar itu, jaksa sempat bertanya tentang jawaban Zumi padanya yang cukup singkat. Menurut Dodi, bila Zumi memintanya berkoordinasi pada Apif maka nantinya apapun yang dikatakan Apif merupakan representasi perintah Zumi.
"Ya kalau saya sudah ketemu Apif, apa saja yang Apif bilang itu keputusan Pak Gubernur. Kalau Pak Apif bilang tidak, saya bilang tidak. Kalau Apif bilang ya, saya bilang iya," ujar Dodi.
Dodi kemudian bertemu Apif untuk membahas tambahan uang ketok palu. Rupanya, anggota Komisi III itu sudah mendapat jatah Rp 200 juta per orang sama seperti tahun lalu, kemudian dengan permintaan tambahan Rp 175 juta sehingga totalnya Rp 375 juta per orang.
"Anggota, kata Pak Apif, Rp 200 juta. Sama dengan tahun lalu. Anggota Komisi III itu Rp 200 juta ditambah Rp 175 juta berarti Rp 375 juta," kata Dodi.
Selain itu, Dodi menyebut ada pula jatah untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) sebesar Rp 205 juta per orang. Semua transaksi itu disebut Dodi dilakukan dalam beberapa tahap serta dicatat oleh seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin alias Iim.
Dodi kemudian mengaku pernah bertemu Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. Setali tiga uang, Cornelis juga meminta uang sekaligus meminta paket proyek untuk dirinya sendiri.
"Pak Cornelis Buston menyampaikan kepada saya tolong sampaikan ke Pak Gub bahwa untuk tahun 2017 kan di 2016 bahas untuk 2017 bahwa beliau meminta paket proyek sejumlah Rp 50 miliar untuk beliau sendiri, tapi yang tadi beliau cuma minta untuk beliau, tidak yang lain-lain atau pimpinan," kata Dodi.
Lalu, masih kata Dodi, ada permintaan uang lagi dari Wakil Ketua DPRD Jambi dengan rincian sebagai berikut:
- AR Syahbandar meminta Rp 600 juta
- Chumaidi Zaidi meminta Rp 650 juta
- Zoerman Hanap meminta Rp 750 juta.
"Apif bilang oh ya bang saya sudah ketemu Syahbandar, dia minta Rp 600 (juta) kemudian yang kedua pak Chumaidi juga sudah Apif yang temui Rp 650 juta. Pak Zoerman waktu itu dia bilang minta Rp 750 juta, tapi dalam bentuk kompensasi proyek ke Endria (kontraktor). Jadi Endria yang menyelesaikan ke pak Zoerman menurut Apif," kata Dodi.
Dari berbagai permintaan itu, menurut Dodi, Apif meminta agar para kontraktor rekanan menyediakannya. Dodi pun diarahkan Apif untuk menemui salah satu pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyelesaikan pemberian jatah uang ketok palu itu.
"Diminta Pak Apif ketemu Pak Paut Syakarin untuk menyelesaikannya. Artinya dipenuhi permintaannya," kata Dodi.
Dalam perkara ini, Zumi dalam dakwaan disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.
Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda antara satu dan lainnya.
Seperti diketahui Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi kini kembali mencalonkan anggota dewan Pemilu April 2019. Chumaidi Zaidi kini dalam daftar caleg sementara (DCS) DPR RI Dapil Provinsi Jambi diusung PDIP, Cornelis Buston Caleg DPR RI Dapil Provinsi Jambi diusung Partai Demokrat.(JP-Berbagaisumber/Tim)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE