Zumi Zola di Pengadilan Tipikor (Ari Saputra/detikcom) |
Jambipos Online, Jakarta- Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi, Supriyono, disebut pernah meminta jatah proyek senilai Rp 100 miliar untuk menghidupi partainya ke Zumi Zola. DPP PAN kaget dan kecewa.
"Edan! Saya sangat malu," ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo kepada detikcom, Kamis (27/9/2018).
Dradjad mengaku tak mengetahui pasti apa yang terjadi. Namun dia berharap pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.
"Jika tuduhan itu benar, hukum saja seberat-beratnya siapa pun yang korupsi meminta jatah proyek sampai ratusan miliar itu," katanya.
Dradjad mengatakan DPP PAN akan segera mengambil tindakan tegas terkait hal itu. Apalagi nama partai juga ikut terseret.
"DPP PAN tentu harus mengambil tindakan sangat tegas jika ada yang membawa-bawa nama partai dalam pidana korupsi," tegas Dradjad.
"Saya pribadi akan terus berjuang mendorong agar PAN membersihkan diri dari kader yang korup. Carilah rezeki yang halal dan bermanfaat bagi rakyat banyak, bukan malah mengorupsi uang rakyat," imbuhnya.
Permintaan jatah proyek oleh Supriyono itu diketahui dari mantan anak buah Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018). Arsul menyebut Supriyono beralasan proyek itu untuk menghidupi PAN.
"PAN minta proyek berapa?" tanya jaksa KPK.
"Rp 100 miliar, alasannya untuk hidupi PAN," jawab Asrul
Asrul kemudian meneruskan permintaan Supriyono tersebut ke Zumi, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. Zumi pun sempat menawarkan proyek yang lebih murah.
"Gubernur bilang, 'Jangan Rp 100 M, tapi Rp 50 M saja. Nanti diserahkan melalui Pak Arfan, plt kadis.' (Setelah itu) saya bilang (ke Supriyono), 'Langsung hubungi Pak Arfan saja,' tapi dia bilang, 'Saya nggak kenal,' saya pikir itu basa-basi, nggak kenal Pak Arfan," ujar Asrul.(*)
Sumber: Detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE