Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PAN Jambi Diterpa Tuduhan Edan, Dihidupi Jatah Proyek Rp 100 M

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)
Jambipos Online, Jakarta - Edan! Begitu kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo. Dia mengomentari kesaksian mantan anak buah Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang, dalam persidangan yang menyinggung partainya dalam kasus korupsi.

Memang apa kata Asrul?

Awalnya Asrul ditanyai jaksa KPK soal pertemuan dengan anggota DPRD Jambi membahas tentang permintaan uang ketuk palu pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Dalam persidangan sebelumnya memang terkuak bahwa DPRD Jambi mengancam tidak akan mengesahkan APBD itu apabila tidak ada uang pelicin dari Zumi.

Salah seorang anggota DPRD Jambi yang merupakan Ketua Fraksi PAN, Supriyono, disebut turut meminta jatah proyek kepada Zumi.

"Dia jelaskan kebutuhan Dewan uang ketuk palu dan uang keberlangsungan PAN. Waktu itu kalau nggak salah, minta per anggota Rp 200 juta per orang," ucap Asrul saat bersaksi dalam sidang terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

"PAN minta proyek berapa?" tanya jaksa KPK menimpali.

"Rp 100 miliar, alasannya untuk hidupi PAN," jawab Asrul

Asrul kemudian meneruskan permintaan Supriyono tersebut kepada Zumi. Zumi pun sempat menawarkan proyek yang lebih murah.

"Gubernur bilang, 'Jangan Rp 100 M, tapi Rp 50 M saja. Nanti diserahkan melalui Pak Arfan, plt kadis.' (Setelah itu) saya bilang (ke Supriyono), 'Langsung hubungi Pak Arfan saja,' tapi dia bilang, 'Saya nggak kenal,' saya pikir itu basa-basi, nggak kenal Pak Arfan," ujar Asrul.

Seperti yang disampaikan di atas, apa yang disampaikan Asrul ini merupakan salah satu keterangan di persidangan. Hakim akan menguji relevansi dan validitas kesaksian ini dengan alat bukti lainnya. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, jaksa KPK tidak menyebutkan jelas bagaimana realisasi soal permintaan proyek itu. Hanya disebutkan bahwa Zumi meminta Supriyono berkoordinasi dengan Arfan.

PAN Kutuk Pencatutan Partai untuk Korupsi

Menanggapi soal permintaan proyek itu, Dradjad tidak memberikan pembelaan kepada kadernya. Dia mengutuk orang-orang yang menggunakan nama PAN untuk urusan korupsi.

"Jika tuduhan itu benar, hukum saja seberat-beratnya siapa pun yang korupsi meminta jatah proyek sampai ratusan miliar itu," kata Dradjad.

"Saya pribadi akan terus berjuang mendorong agar PAN membersihkan diri dari kader yang korup. Carilah rezeki yang halal dan bermanfaat bagi rakyat banyak, bukan malah mengkorupsi uang rakyat," imbuhnya.

PAN yang dimaksud dalam konteks itu merupakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jambi. Dalam surat dakwaan Zumi, sedari awal memang jaksa KPK sempat memaparkan adanya uang yang diduga gratifikasi yang diterima Zumi mengalir pula ke DPW PAN Jambi itu hingga urusan adik Zumi, Zumi Laza, yang memberikan uang agar diusung menjadi kepala daerah.

Ketua DPW PAN Jambi H Bakri pun pernah memberikan komentar atas dakwaan jaksa itu. Dia memastikan tidak ada mahar apa pun bagi para kader PAN yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

"Di sini saya tidak tahu apakah ada aliran dana yang masuk ke DPD PAN Kota Jambi ataupun DPW PAN Jambi. Saya ini baru 3 bulan menjabat sebagai ketua, jika ada sebutan aliran dana yang diberikan ke DPD atau DPW PAN Jambi, semuanya kita serahkan saja ke pihak hukum," ujar Bakri.(*)

Sumber: Detik.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar