Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Mendagri Akan Pecat 2.150 PNS Koruptor, 25 Ada di Jambi

Jambipos Online, Jambi-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memecat 2.150 pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat korupsi. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Sudah memiliki kekuatan hukum tetap sidang tipikor (tindak pidana korupsi), tapi sampai saat ini masih menerima gaji dan belum diberhentikan,” kata Tjahjo.

Sesuai dengan undang-undang, kata dia, para PNS itu layak diberhentikan dan dicabut hak normatifnya. “Saat ini masih dipilah,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB, Tjahjo melanjutkan, telah membahasnya secara detail, termasuk sudah memegang semua data terkait. Karena itu akan dikeluarkan surat bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB agar memiliki dan memenuhi kepastian hukum. “Mereka bersalah, dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Tjahjo.

Sebelumnya, BKN mencatat ada 2.674 PNS yang korupsi dan dipenjara, tapi mayoritasnya masih berstatus pegawai aktif. Dari 2.674 PNS koruptor, 317 di antaranya sudah diberhentikan dengan tidak hormat.

“Sebanyak 2.357 di antaranya masih PNS aktif,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memecat 2.150 pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat korupsi.

 25 PNS di Jambi

Sementara nasib mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas PU, Arfan, dan Asisten III Saifuddin yang telah menjadi terpidana kasus korupsi suap APBD Provinsi Jambi tuhun 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Khusairi kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah memiliki data sementara jumlah PNS yang berstatus terpidana di Pemprov Jambi. Jumlah ada sekitar 25 orang, itu berdasarkan data dari sejumlah OPD di lingkup Pemprov Jambi.

Menurut Khusairi, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan teknis pemecatan dari Mendagri atau Kemen PAN RB, namun sudah menerima surat undangan untuk menghadiri rapat teknis pemecatan PNS narapidana korupsi, yang akan dipaparkan pihak terkait di Jakarta.

“Surat undangan sudah kami terima. Undangan menghadiri paparan teknis dari pihak terkait, Kemendagri, KPK dan PAN RB. Acaranya besok di Hotel Sahid, Jakarta,” terang Khusairi lagi.

Kata Khusairi, pihaknya akan menjalankan rekomendasi Pemerintah Pusat untuk memecat para PNS Koruptor, apabila diperintahkan. Dari 25 orang PNS napi korupsi itu, tiga orang adalah mantan PLT Sekda Erwan Malik, mantan Asisten III Saifuddin dan mantan PLT Kadis PU Arfan yang telah menjalani hukuman penjara dalam kasus “suap ketok palu” APBD 2018. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar