Jambipos Online, Merangin-Diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya NW (16) yang masih dibawah umur, Hotdo Herman Marbun (40), Swasta, warga Desa Tambang Emas Rt. 27 Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi diamankan anggota Reskrim Polsek Pamenang.
Ungkap kasus kekerasan anak dibawah umur disampailan Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Pamenang AKP. Niko Darutama kepada awak media, Sabtu (15/9/2018).
Adapun kronologis kejadian menurut Kapolsek, pada hari Sabtu (1/9/2018) sekira pukul 23.00 WIB ketika korban NW (16) sedang tidur dikamar, tiba-tiba datang pelaku Otdo Marbun yang merupakan ayah tiri korban membangunkan korban lalu menyuruh untuk duduk.
Setelah korban duduk, selanjutnya pelaku yang merupakan ayah tirinya bertanya kepada korban ” Kau tau dak siapa kepala rumah tangga dirumah ini, aku kepala rumah tangganya”. Lalu dijawab korban “Tau”. Lalu pelaku berkata lagi “Kau anak siapa” dijawab korban “Aku anak mamak”.
Mendapat jawaban dari korban kemudian
pelaku berdiri dan langsung menampar pipi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanannya.
Saat melakukan pemukulan ibu kandung korban datang, sedangkan pelaku menarik narik tangan korban dan menendang korban. Saat ibu korban sedang membantu anaknya di dorong pelaku hingga terjatuh.
Atas kejadian tersebut korban lalu membuat laporan ke Polsek Pamenang pada hari Senin (3/9/2018). Setelah mendapat laporan anggota Reskrim Polsek Pamenang melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat, (14/9/2018) sekira pukul 14.00 WIB pelaku diamankan ke Polsek Pamenang. Dihadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Kasusnya terus ditangani. Pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 351 KUHP,”jelas AKP Niko.(JP-Bay)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE