Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPU Tegaskan 38 Bacaleg Eks Koruptor Tetap Tidak Masuk DCS dan DCT

Ilustrasi KPU ( Foto: Beritasatu.com )
Jambipos Online, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, politisi Partai Gerindra M Taufik dan 37 mantan terpidana kasus korupsi yang menjadi bakal caleg, tetap tidak tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Mereka juga berpotensi tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan pada 20 September 2018.

"Kami bekerja berdasarkan PKPU. Manakala belum diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa PKPU dibatalkan, ya kami masih memakai PKPU sebagai landasan hukum (dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota)," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

KPU menilai, 38 bacaleg mantan koruptor tidak dimasukkan di DCS karena tidak memenuhi syarat bacaleg sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 4 ini menyebutkan larangan mantan terpidana kasus korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

Namun, Bawaslu di sejumlah daerah, melalui putusan Adjudikasi, meloloskan 38 mantan koruptor ini menjadi bakal caleg. KPU kemudian menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai adanya putusan uji materi dari Mahkamah Agung atas PKPU ini.

"Sebab tiga mantan narapidana (mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak) dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat sejak DCS," tandas dia.

Wahyu menilai, 38 mantan koruptor itu berpotensi tidak masuk dalam DCT jika putusan Mahkamah Agung tidak kunjung keluar. Namun, KPU, kata dia, akan taat dan menjalankan apapun putusan MA, apakah membatalkan atau tidak PKPU yang melarang mantan koruptor.

"Akan kita laksanakan. Kita akan pelajari amar putusan MA. Pada prinsipnya, KPU akan mengikuti keputusan," ujar dia.

Adapun 38 orang mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu berasal dari 13 parpol dari 16 parpol nasional peserta Pemilu 2019. Berdasarkan rekapitulasi data dari KPU, rincian dari 38 eks koruptor itu yakni:

1. PKB (Nihil)

2. Gerindra (6 Bacaleg)

Muhammad Taufik (DKI Jakarta 3)
Herry Jones Kere (Sulawesi Utara 1)
Husen Kausaha (Maluku Utara 4)
Alhajar Syahyan (Tenggamus 4)
Ferizal (Belitung Timur 1)
Mirhammuddin (Belitung Timur 2)

3. PDIP (1 Bacaleg)
Idrus Taji (Poso 4)

4 Golkar (4 Bacaleg)
Hamid Usman (Maluku Utara 3)
Heri Baelanu (Pandeglang 1)
Dede Widarso (Pandeglang 5)
Saiful T Lami (Tojo Una-una 1)

5. Nasdem (2 Bacaleg)
Abu Bakar (Rejang Lebong 4)
Edi Ansori (Rejang Lebog 3)

6. Garuda (2 Bacaleg)
Julius Dakhi (Nias Selatan 1)
Ariston Moho (Nias Selatan 1)

7. Berkarya (4 Bacaleg)
Meike Nangka (Sulawesi Utara 2)
Arief Armaiyn (aluku Utara 4)
Yohannes Marinus Kota (Ende 1)
Andi Muttamar Mattotorang (Bulukumba 3)

8. PKS (1 Bacaleg)
Maksum DG Mannassa (Mamuju 2)

9. Perindo (2 Bacaleg)
Smuel Buntuang (Gorontalo 6)
Zulkifri (Pagar Alam 2)

10. PPP (Nihil)

11. PSI (Nihil)

12. PAN (4 Bacaleg)
Abd Fattah (Jambi 2)
Masir (Belitung Timur 1)
Muhammad Afrizal (Lingga 3)
Bahri Syamsu Arief (Cilegon 2)

13. Hanura (5 Bacaleg)
Mudatsir (Jawa Tengah 4)
Wilhelmus Tahalele (Maluku Utara 3)
Ahmad Ibrahim (Maluku Utara 3)
HM Warsit (Blora 3)
Moh Nur Hasan (Rembang 4)

14. Demokrat (4 Bacaleg)
Jones Khan (Pagar Alam 1)
Jhony Husban (Cilegon 1)
Syamsudin (Lombok Tengah 5)
Darmawaty Dareho (Manado 4)

15. PBB (1 Bacaleg)
Nasrullah Hamka (Jambi 1)

16. PKPI (2 Bacaleg)
Matius Tungka (Poso 3)
Joni Kornelius Tondok (Toraja Utara)



Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar