Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Perkuat Bukti 53 Legislator Jambi Terima Suap dari Zumi Zola

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 September 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan suap 'ketok palu' yang diterima 53 anggota DPRD Jambi dari Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Jambipos Online, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan suap 'ketok palu' yang diterima 53 anggota DPRD Jambi dari Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Pengumpulan bukti itu salah satunya dengan mencermati fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ya, untuk anggota DPRD Jambi penyidik masih akan melihat fakta-fakta persidangan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Yuyuk menyebut, hingga saat ini 53 anggota DPRD Jambi itu masih berstatus saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakan, tim penyidik bakal terus mengikuti fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Sampai hari ini belum ada peningkatan status jadi masih menunggu bukti-bukti juga mengikuti fakta-fakta persidangan yang ada," katanya.

Dalam surat dakwaan, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 didakwa telah menyuap 53 Anggota DPRD Jambi dengan total uang yang diberikan Rp 16,5 miliar.

Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 yang menerima suap yakni, Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi dan Nasri Umar. Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah.

Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto. Terdapat juga nama Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah. 

Selain itu, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam dan Kusnidar.

Para legislator ini menerima suap untuk mengesahkan Perda APBD tahun anggaran 2017 dan Perda APBD tahun 2018.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan dan kontraktor Muhammad Imaddudin alias Iim yang dihadirkan sebagai saksi perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018) lalu, mengakui diminta mengumpulkan uang dari para kontraktor oleh orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah.

Uang dalam jumlah miliaran rupiah itu salah satunya untuk menyuap seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.

Suap 'ketok palu' itu diberikan agar DPRD Provinsi Jambi menyetujui anggaran yang diminta oleh Zumi Zola atau Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut para saksi, uang dari para kontraktor terbagi dalam beberapa tahap. Sebesar Rp 9 miliar untuk anggota DPRD, sementara Rp 4 miliar diberikan bagi pimpinan DPRD dan anggota Badan Anggaran (Banggar).(*)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar