Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK: Kasus Suap "Uang Ketok Palu" DPRD Provinsi Jambi, Sejurus Kasus Malang dan Sumut

Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 23 Agustus 2018. Zumi Zola didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di Pemerintah Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi Rp 16,4 miliar. 

KPK berharap korupsi masal "uang ketok palu" yang terjadi di Malang dan Sumut ini menjadi peringatan keras bagi legislator di seluruh Indonesia untuk tidak meminta atau menerima uang atau apapun terkait tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.

Jambipos Online, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh kepala daerah dan DPRD. KPK setidaknya telah menjerat 41 anggota DPRD Malang yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang, M Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

Selain itu, KPK juga sudah menjerat sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 lantaran diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait tugas dan fungsi mereka sebagai legislator.

KPK berharap korupsi masal "uang ketok palu" yang terjadi di Malang dan Sumut ini menjadi peringatan keras bagi legislator di seluruh Indonesia untuk tidak meminta atau menerima uang atau apapun terkait tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat. Apalagi, di sejumlah daerah saat ini pembahasan anggaran memasuki masa yang krusial.

"Kami berharap kasus Malang dan Sumut jadi pesan kuat pada sejumlah anggota DPRD di seluruh Indonesia saat ini untuk tidak meminta atau menerima uang terkait proses pembahasan anggaran yang waktu-waktu gentingnya di sekitar beberapa bulan ini," kata Jubir KPK, Febri Diansyah , kepada SP, Senin (10/9/2018).

Selain DPRD, korupsi berjamaah di Malang dan Sumut juga menjadi peringatan bagi kepala daerah. Febri menyatakan, kepala daerah harus tegas untuk tidak memberi janji atau uang kepada DPRD.

"Sikap yang tegas lebih dibutuhkan bagi kepala daerah untuk tidak memberikan janji atau uang apapun pada DPRD," katanya.

Febri menyatakan kesiapan KPK untuk membantu mendampingi daerah. Dikatakan, KPK bakal menindaklanjuti setiap laporan yang dilakukan kepala daerah jika ada pemaksaan atau permintaan uang dari pihak-pihak tertentu terkait pembahasan anggaran.

"Dan sebaliknya, jika ada anggota DPRD yang menerima gratifikasi agar segera melaporkan pada KPK sebelum 30 hari kerja," tegasnya.

Tak hanya Malang dan Sumut, kasus korupsi masal yang melibatkan DPRD dan kepala daerah juga diduga terjadi di Jambi. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan dan kontraktor Muhammad Imaddudin alias Iim yang dihadirkan sebagai saksi perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018) lalu mengakui diminta mengumpulkan uang dari para kontraktor oleh orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah. Uang dalam jumlah miliaran rupiah itu salah satunya untuk menyuap seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.

Suap 'ketok palu' itu diberikan agar DPRD Provinsi Jambi menyetujui anggaran yang diminta oleh Zumi Zola atau Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut para saksi, uang dari para kontraktor terbagi dalam beberapa tahap. Sebesar Rp 9 miliar untuk anggota DPRD, sementara Rp 4 miliar diberikan bagi pimpinan DPRD dan anggota Badan Anggaran (Banggar).

Dalam surat dakwaan, Zumi didakwa menyuap 53 anggota DPRD dengan total uang yang diberikan Rp 16,5 miliar.

Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 yang menerima suap yakni, Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi dan Nasri Umar. 

Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto. Terdapat juga nama Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah. 

Selain itu, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam dan Kusnidar. Para legislator ini menerima suap untuk mengesahkan Perda APBD tahun anggaran 2017 dan Perda APBD tahun 2018.

Disinggung adanya kemungkinan menjerat para anggota DPRD Jambi seperti DPRD Malang, Febri masih enggan berbicara banyak. Febri hanya memastikan, KPK bakal terus mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan perkara ini.

"Persidangan baru dilaksanakan satu kali. Kita tunggulah persidangan-persidangan berikutnya untuk melihat lebih lanjut fakta-fakta baru," kata Febri.(*)



Sumber: Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar