Mustahil ada informasi OTT pada 2016 sementara penyelidikan baru dilakukan pada 2017. Konteksnya peringatan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Jambipos Online, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah memperingatkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT). Diketahui Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston mengaku mengetahui mengenai peringatan KPK saat berkomunikasi dengan Zumi Zola melalui sambungan telepon pada 2016 atau sebelum adanya pembahasan dan pengesahan APBD-P 2017.
Dalam komunikasi itu, kepada Cornelis, Zumi Zola mengaku ditelepon langsung oleh orang dari tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK yang menyebut bakal adanya OTT di DPRD Jambi. Hal ini dituturkan Cornelis saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi dengan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Jubir KPK, Febri Diansyah mengungkapkan adanya kejanggalan mengenai kesaksian soal peringatan KPK ini. Hal ini lantaran tim Korsupgah KPK baru masuk ke Pemprov Jambi pada November 2017.
Sementara Cornelis mengaku diberitahu Zumi Zola mengenai adanya peringatan itu pada 2016.
"Itu juga agak janggal sesungguhnya. Karena KPK sendiri, saya tadi sudah cek ke divisi Korsupgah secara resmi masuk Jambi itu sekitar akhir 2017. Seingat saya November 2017, melalui rapat kerja dengan pimpinan daerah di sana," kata Febri di Gedung KPK.
Selain itu, kata Febri, KPK baru memulai penyelidikan pada akhir 2017. Setelah proses penyelidikan OTT dilakukan pada November 2017. Menurut Febri mustahil ada informasi OTT pada 2016 sementara penyelidikan baru dilakukan pada 2017.
"Hampir satu tahun rentannya. Tangkap tangan baru November 2017. Jadi tidak akan mungkin ada info tangkap tangan 2016. Karena penyelidikan baru mulai Agustus 2017," katanya.
Peringatan itu kemungkinan disampaikan oleh tim KPK yang sedang bertugas di sana dalam konteks pencegahan korupsi. Menurut Febri, hal lumrah jika pimpinan atau pegawai KPK memperingatkan kepala daerah atau Ketua DPRD untuk tidak melakukan korupsi. KPK pasti bakal menindak setiap penyelenggara negara yang terlibat korupsi.
"Jadi konteksnya peringatan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Dan tak mungkin pihak pencegahan sudah mengetahui OTT sementara penyelidikan baru dimulai setahun ke depan," jelasnya.(*)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE