Jambipos Online-Berikut kami sampaikan klarifikasi terkait pemberitaan PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT. Wanamukti Wisesa (WW) dengan judul "Petani Desa Pemayungan “Diteror” Industri Perkebunan" Selasa tanggal 25 September 2018:
1.PT LAJ dan PT WW senantiasa berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam setiap kegiatan operasionalnya dengan sepenuhnya patuh dan tunduk pada peraturan perundangan nasional yang berlaku, standar-standar yang diakui internasional, prosedur standar operasional internal seraya mengedepankan dialog terbuka dan informasi yang transparan kepada masyarakat dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip Persetujuan Informasi Diawal Tanpa Paksaan (Padiatapa).
2.Dapat kami tegaskan bahwa bahwa PT. LAJ dan PT. WW tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan baik penggusuran, perampasan, ataupun melakukan segala bentuk intimidasi kepada warga Desa Pemayungan. Dalam setiap kegiatan operasional kami pastikan untuk selalu mengedepankan pemberian informasi yang transparan dan dialog terbuka dengan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Persetujuan Informasi Diawal Tanpa Paksaan (Padiatapa), patuh dan tunduk pada peraturan dan perundangan nasional yang berlaku, standar operasional perusahaan (SOP).
3. PT LAJ dan PT WW telah melakukan identifikasi sesuai peraturan, menyelenggarakan diskusi dan sosialisasi terlebih dahulu mengenai rencana pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada masyarakat, termasuk di Pemayungan, dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat seperti Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Pemerintah Desa, Kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, Lembaga Adat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, sebelum memberikan surat himbauan kepada masyarakat terkait pengembalian lahan. Dari kegiatan tersebut menghasilkan beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama sebagaimana terlampir dalam surat ini.
4. Perusahaan kami menerapkan proses yang sangat ketat dalam setiap kegiatan operasional. Lebih lanjut, selain memastikan kepatuhan dan tunduk pada peraturan perundangan nasional yang berlaku, perusahaan juga melaksanakan pada sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh auditor pihak ke-3 yang independen secara holistik dan terintegrasi, menerapkan sistim monitoring sosial dan lingkungan yang diawasi dan dilaporkan secara berkala serta prosedur standar operasional yang ketat dan berpedoman pada standar-standar yang diakui di internasional.
5. Bahwa dalam proses pengembalian lahan yang diklaim dan/atau digarap, perusahaan telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia yakni melakukan identifikasi lahan dan pemilik klaim atas lahan, dialog terbuka dengan masyarakat dan pemilik klaim atas lahan berpedoman pada prinsip Padiatapa, sosialisasi mengenai peraturan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia, melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait yakni pemerintah desa, pemerintah tingkat kecamatan, pemerintah tingkat kebupaten, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakt (LSM) serta kesepakatan bersama dan dituangkan secara resmi ke dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan oleh perwakilan resmi dari pemerintah Desa/Kecamatan setempat. Bukti dari berita acara kegiatan terlampir dalam surat pernyataan ini.
6. Untuk wilayah dan area kerja PT. LAJ dan PT. WW pun tercakup dengan jelas di dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan izin-izin terkait yang menyebutkan bahwa PT. LAJ dan PT. WW sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang sah atas area yang menyebutkan area meliputi Kecamatan VII Koto Ilir, VII Koto, Serai Serumpun dan Sumay di kabupaten Tebo.
7. Hal lain yang dsinggung di dalam surat yakni mengenai pembatasan luasan konsesi Badan usaha milik swasta atau asing sesuai Kepmenhut 101/kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman pasal 4 ayat 1 poin e yang menyebutkan bahwa luasan maksimal hanya 50.000 hektar sehingga luasan PT LAJ berlebih 11.495 hektar. Kami terangkan bahwa Kepmenhut tersebut sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya terbitnya Kepmenhut no 32/Kpts-II/2003.
8. Mengenai Tata Batas Areal Kerja PT LAJ dan PT WW telah menyelesaikan seluruh tahapan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku termasuk melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten (saat ini KPHP), aparat kecamatan dan pemerintah desa dalam kegiatan pengukuran batas di lapangan yang dapat dibuktikan melalui berita acara. Khusus untuk PT LAJ laporan pelaksanaan Tata Batas sedang dalam proses pengesahan di Kementerian LHK sedangkan untuk PT WW telah selesai dilakukan pada tahun 2000.
9. Sebagai informasi PT LAJ dan PT WW bersama Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat telah membentuk Tim Resolusi Konflik yang bersifat independen dan multipihak sebagai upaya penanganan konflik dan mencari solusi terbaik atas berbagai potensi konflik yang ada di areal kerja. Pembentukan tim merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil identifikasi dan pemetaan potensi dan resolusi konflik sesuai Perdirjen PHPL No. P.5/PHPL/UHP/PHPL.1.2.2016 dan secara resmi ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi No. 168/Kpts/Dishut-5.3/VIII/2018 tentang Pembentukan Tim Resolusi Konflik PT. Lestari Asri jaya dan PT. Wanamukti Wisesa.(*)
Hormat Kami,
Yasmine Sagita
Sustainability General Manager
Best Regards, Wisma Barito Pacific Tower B 3rd Floor
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410, Indonesia
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE