Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ketika Kapitalis “Merampas” Tanah Hukum Adat Teluk Jambi Tebo

Ketika Kapitalis “Merampas” Tanah Hukum Adat Teluk Jambi Tebo.Foto-Foto FB
Jambipos Online, Jambi-Berbagai upaya prosedur telah dilakukan Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Melayu Teluk Jambu (PM HAM Teluk Jambu) Kabupaten Tebo untuk mempertahankan tanah hokum adat mereka yang “dirampas” oleh kaum kapitalis dengan lebel ijin konsesi. PM HAM Teluk Jamb uterus berjuang mencari keadilan meski lahan mereka terus digusur paksa.

“Kenapa hal ini terjadi. Berarti ada yang salah di negeri kita ini. Apakah hutan yang ada di muka bumi ini hanya boleh diolah dan dikelola oleh korporasi yang hanya mengeruk keuntungan semata. Padahal apa yang dilakukan lebih banyak mudaratnya. Dengan kekuasaan dan finansial yang mereka punya mereka telah masif mengekplorasi bumi Pertiwi kita ini. Kami Masyarakat Hukum Adat Teluk Jambu mengharap kepada Instansi dan lembaga tolong perhatikan kami. Kami sebagai masyarakat kecil hanya menuntut hak wilayah untuk hidup yang layak dan bermartabat sebagai petani dan pekebun,” tulis akun Pm-ham Teluk Jambu.

“Walaupun bentuk penekanan seperti ini, walaupun ini telah menjadi puing-puing, kami tetap semangat untuk memperjuangkan hak-hak kami yang dirampas. Dengan gotong royong dan kebersamaan tidak ada yang mustahil selagi menuntut kebenaran. Merdeka...! Merdeka...! Berjuang menuntut keadilan didalam perwujudan Hak Asasi Manusia,” tulis akun Pm-ham Teluk Jambu sembari memposting gambar rumah yang telah dibakar oleh pihak perusahaan.

“Disaat salah satu anggota kami pergi ke Jakarta untuk mencari keadilan. Disaat itu pula bentuk intimidasi terjadi dengan membakar rumahnya,” lagi tulisan akun Pm-ham Teluk Jambu dengan gambar sebuh rumah rata dengan tanah.

Perwakilan Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Melayu Teluk Jambu didampingi Arisman Fidal Chaniago pada Senin 24 September 2018 melaporkan permasalahan untuk mendapatkan keadilan di dalam menghadapi perselisihan masyarakat yang telah terzolimi oleh PT. LAJ ke Komnas HAM RI.

Upaya penyelesaian sengketa lahan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi mulai menemukan titik terang. Hal ini setelah DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik  (BAP)  mengundang secara resmi Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Melayu Teluk Jambu Kabupaten Tebo di DPD RI,  Kamis 20 September 2018 lalu.

Bertempat di Ruang Sidang Lantai 3 BAP DPD RI,  Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Melayu Teluk Jambu Kabupaten Tebo memaparkan secara konfrehensif persoalan yang mereka hadapi. 

Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Melayu Teluk Jambu Kabupaten Tebo yang didampingi Kuasa Pendampingnya Hendra Koto dihadapan Pimpinan BAP DPD RI beserta anggota dan Staf Ahli membeberkan pelanggaran HAM dan aksi intimidasi yang dailami oleh masyarakat Teluk Jambu yang ditengarai dilakukan oleh oknum aparat dan preman suruhan PT. LAJ.


Hendra Koto mengungkapkan bahwa lahan adat masyarakat yang telah ditanami karet dan siap panen kembali di gusur pihak PT. LAJ. Bahkan anggota kelompoknya mendapatkan perlakuan intimidasi berupa pembakaran rumah.   
                                    
“Rumah anggota kami dibakar. Tanaman karet dibakar,” ujar Koto dihadapan pimpinan BAP DPD RI.

Pimpinan BAP DPD RI berjanji akan segera melakukan kunker serta akan memanggil pihak terkait dan menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pelanggaran HAM serta Intimidasi kepada masyarakat.

Upaya-upaya yang dilakukan Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Melayu Teluk Jambu dalam mempertahankan tanah hokum adatnya mendapat sambutan positif dari Pemerintah. (JP-Asenk Lee)

















DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik  (BAP)  mengundang secara resmi Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Melayu Teluk Jambu Kabupaten Tebo di DPD RI,  Kamis 20 September 2018 lalu.IST

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar