Suap kepada DPRD Jambi terjadi sejak masa kepemimpinan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus pada 2014.
Jambipos Online, Jambi - Anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dihukum terkait kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 baru satu orang, yakni Supriyono. Ketua Panitia Anggaran DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN tersebut divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi selama enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Supriyono kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Jambi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Badrun Zaini di Jambi, Sabtu (8/9/2018) menjelaskan hingga kini baru satu anggota DPRD Provinsi Jambi yang diproses hukum terkait suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.
"Terdakwa divonis enam tahun pidana kurungan dan denda Rp 400 juta, Senin 2 Juli 2018,” katanya.
Sebelumnya, jaksa KPK,Marwanto, menyebutkan kendati kasus suap APBD Provinsi Jambi 2018 disebut-sebut melibatkan 53 anggota DPRD Provinsi Jambi, tetapi baru satu anggota DPRD yang ditangkap KPK dan diproses hukum. Beberapa anggota DPRD yang sempat menerima aliran dana suap tersebut baru diperiksa sebagai saksi.
“Jaksa KPK masih menyelidiki keterlibatan unsur pimpinan dan para anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga menerima aliran uang suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 tersebut,” katanya.
Berdasarkan pengakuan Supriyono di persidangan, ada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga menerima aliran uang suap, yakni Cek Man, Elhelwi, Parlagutan Nasution, M Juber, Popriyanto, Tadjudin Hasan.
Jambipos Online, Jambi - Anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dihukum terkait kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 baru satu orang, yakni Supriyono. Ketua Panitia Anggaran DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN tersebut divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi selama enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Supriyono kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Jambi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Badrun Zaini di Jambi, Sabtu (8/9/2018) menjelaskan hingga kini baru satu anggota DPRD Provinsi Jambi yang diproses hukum terkait suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.
"Terdakwa divonis enam tahun pidana kurungan dan denda Rp 400 juta, Senin 2 Juli 2018,” katanya.
Sebelumnya, jaksa KPK,Marwanto, menyebutkan kendati kasus suap APBD Provinsi Jambi 2018 disebut-sebut melibatkan 53 anggota DPRD Provinsi Jambi, tetapi baru satu anggota DPRD yang ditangkap KPK dan diproses hukum. Beberapa anggota DPRD yang sempat menerima aliran dana suap tersebut baru diperiksa sebagai saksi.
“Jaksa KPK masih menyelidiki keterlibatan unsur pimpinan dan para anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga menerima aliran uang suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 tersebut,” katanya.
Berdasarkan pengakuan Supriyono di persidangan, ada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga menerima aliran uang suap, yakni Cek Man, Elhelwi, Parlagutan Nasution, M Juber, Popriyanto, Tadjudin Hasan.
Selain itu, unsur pimpinan DPRD juga diduga menerima suap, yakni Ketua DPRD Cornelis Buston, dan dua Wakil Ketua DPRD, yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Satu lagi pimpinan DPRD yang diduga terlibat adalah Zoerman Manap, tetapi meninggal pada Senin, 9 April 2018.
Menurut Supriyono, suap atau gratifikasi dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi sudah menjadi tradisi. Suap yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kepada DPRD setempat terjadi sejak masa kepemimpinan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) pada 2014. Suap pengesahan APBD umumnya terjadi atas permintaan DPRD.
Sejak 2014, dirinya dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi sudah menerima suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2014 dan 2015 yang diterimanya bersama sejumlah anggota DPRD, masing-masing Rp 100 juta dan pada 2016 Rp 150 juta.
“Penyerahan uang suap pengesahan APBD tersebut kepada anggota DPRD biasanya dilakukan unsur pimpinan Dinas PUPR Jambi. Modus suap APBD Provinsi Jambi 2018 yang terungkap November 2017, juga sama,” ujarnya.
Supriyono menyebutkan dalam proses pembahasan RAPBD, selalu ada ancaman, yakni Badan Anggaran DPRD Jambi tidak bersedia membahas RAPBD, kalau tidak mendapat uang.
Seperti diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018, akhir November 2017. Tiga pejabat Pemprov Jambi yang ditangkap adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Arfan dan mantan Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifuddin. Erwan Malik divonis hukuman empat tahun penjara, sedangkan Arfan dan Saifudin divonis 3,5 tahun penjara.
Kasus suap APBD 2018 Jambi tersebut juga menyeret Gubernur Jambi, Zumi Zola ke ranah hukum. Zumi Zola hingga kini masih menjalani persidangan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 dan gratifikasi proyek-proyek pembangunan infrastruktur Jambi 2017.
Zumi Zola didakwa melakukan suap kepada 53 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018. Total suap yang diberikan selama dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp 16,5 miliar. Sedangkan dana gratifikasi atau suap proyek-proyek pembangunan infratruktur yang diduga diterima Zumi Zola dari para rekanan selama 2017 mencapai Rp 44 miliar.(*)
Sumber: SP
Menurut Supriyono, suap atau gratifikasi dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi sudah menjadi tradisi. Suap yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kepada DPRD setempat terjadi sejak masa kepemimpinan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) pada 2014. Suap pengesahan APBD umumnya terjadi atas permintaan DPRD.
Sejak 2014, dirinya dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi sudah menerima suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2014 dan 2015 yang diterimanya bersama sejumlah anggota DPRD, masing-masing Rp 100 juta dan pada 2016 Rp 150 juta.
“Penyerahan uang suap pengesahan APBD tersebut kepada anggota DPRD biasanya dilakukan unsur pimpinan Dinas PUPR Jambi. Modus suap APBD Provinsi Jambi 2018 yang terungkap November 2017, juga sama,” ujarnya.
Supriyono menyebutkan dalam proses pembahasan RAPBD, selalu ada ancaman, yakni Badan Anggaran DPRD Jambi tidak bersedia membahas RAPBD, kalau tidak mendapat uang.
Seperti diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018, akhir November 2017. Tiga pejabat Pemprov Jambi yang ditangkap adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Arfan dan mantan Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifuddin. Erwan Malik divonis hukuman empat tahun penjara, sedangkan Arfan dan Saifudin divonis 3,5 tahun penjara.
Kasus suap APBD 2018 Jambi tersebut juga menyeret Gubernur Jambi, Zumi Zola ke ranah hukum. Zumi Zola hingga kini masih menjalani persidangan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 dan gratifikasi proyek-proyek pembangunan infrastruktur Jambi 2017.
Zumi Zola didakwa melakukan suap kepada 53 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018. Total suap yang diberikan selama dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp 16,5 miliar. Sedangkan dana gratifikasi atau suap proyek-proyek pembangunan infratruktur yang diduga diterima Zumi Zola dari para rekanan selama 2017 mencapai Rp 44 miliar.(*)
Sumber: SP
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE