John Walingson Purba SH MH duduk berdampingan dengan Zumi Zola saat mereka aktif dalam satu kegiatan Forkompinda Provinsi Jambi 2017 lalu. Dok Jambpos. |
Jambipos Online, Jambi-Saksi dalam perkara persidangan dugaan gratifikasi Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola pernah mengaku diminta agar memberikan sejumlah uang untuk keperluan mengganti posisi Kajati Jambi John Walingson Purba SH MH. Uang sebesar Rp 2 Miliar dari seorang saksi sekaligus kontraktor bernama Muhammad Imaduddin (IIM) diminta Apif Firmansyah orang kepercayaan Zumi agar memberikan sejumlah uang untuk keperluan mengganti posisi Kajati Jambi yang saat itu dijabat John Walingson Purba SH MH.
Mengutip dari Tirto.id, Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara mengenai keterangan seorang saksi dalam persidangan terdakwa Zumi Zola di pengadilan Tipikor yang mengatakan pernah diminta menyiapkan uang untuk memindahkan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Prasetyo membantah hal tersebut dan mengatakan informasi tersebut sebagai omong kosong belaka. Ia justru menantang pihak yang memberikan informasi tersebut untuk membuka nama penerima uang.
"Omong kosong itu ya. Silakan dicek kepada siapa [uang itu] disalurkan," kata Prasetyo di Kejaksaan agung, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Prasetyo juga meminta saksi tersebut melaporkan langsung kepadanya agar bisa melacak nama penerima uang beserta jumlah uang yang disalurkan.
“Suruh mereka kasih laporan ke saya, kepada siapa diserahkan uang itu, untuk apa? Enggak ada istilah memindahkan Kajati harus dengan bayar segala macam, enggak ada urusan itu. Saya aja pindahkan itu adalah pertimbangan dari pimpinan kejaksaan," tegas Prasetyo.
Jaksa Agung juga memastikan tidak ada bayar-membayar dalam agenda pemindahan Kepala Kejaksaan Tinggi sehingga ia mengatakan informasi tersebut tidak benar. Namun, ia siap untuk mengusut kasus tersebut. “Nanti kita usut kalau perlu. Semuanya omong kosong. Bullshit namanya," kata Prasetyo.
Sebelumnya dalam persidangan dugaan gratifikasi Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola, Kamis (6/9/2018), seorang saksi sekaligus kontraktor bernama Muhammad Imaduddin (IIM) pernah mengaku diminta orang kepercayaan Zumi agar memberikan sejumlah uang untuk keperluan mengganti posisi Kajati Jambi.
“Apif [Orang kepercayaan Zumi] perintahkan saya kirimkan uang untuk pindahkan Kajati," kata Imaduddin saat menjawab pertanyaan pengacara Zumi Zola.
Sebelumnya, pengacara Zumi Zola menanyakan soal Berita Acara Penyidikan (BAP) yang mengatakan bahwa para kontraktor di Jambi sepakat untuk mengganti Kajati Jambi (JW Purba). Namun Imaduddin mengaku tidak tahu soal kesepakatan itu.
Meskipun demikian, Imaduddin mengaku pernah mendengar cerita bahwa Kajati Jambi yang dimaksud kerap meminta uang ke para kontraktor di Jambi. "Cerita di luaran [Kajati] sering minta duit kontraktor-kontraktor," katanya.
Dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Imaduddin merupakan kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek, yang tidak dilelangkan, di Provinsi Jambi dari APBD tahun 2016. Di samping itu, Imaduddin juga berperan sebagai orang yang mengumpulkan fee proyek dari kontraktor lainnya.
Perintah untuk mengumpulkan fee tersebut datang dari salah seorang staf kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah. Begitu uang terkumpul, Imaduddin akan menyerahkan uang tersebut ke Apif untuk kemudian diberikan kepada Zumi Zola.
Jejak JW Purba di Jambi
Seperti diberitakan Jambipos Online sebelumnya, Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi kembali berganti. Kajati Jambi John
Walingson Purba SH MH harus meninggalkan jabatannya sebagai Kajati Jambi dan
dimutasi sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda
Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI. Sementara penggantinya oleh Nurwinah.
Nurwinah sebelumnya menjabat sebagai Kasi Penerangan Hukum
Kejati Jambi Deddy Susanto. “Iya benar Kajati Jambi diganti sesuai dengan surat
keputusan Jaksa Agung tanggal 7 April 2017. Surat Keputusannya baru keluar
malam ini. Beliau (John Walingson Purba, red) bertukar posisi dengan
Nurwinah,” ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (7/4/2017) malam itu.
Nurwinah menjadi Kajati perempuan pertama di Jambi. “Iya, setahu
saya sebelumnya memang tidak pernah ada Kajati perempuan di Jambi. Mutasi
Kajati Jambi ini merupakan hal yang biasa. Tujuannya untuk penyegaran
organisasi,” katanya.
Nurwinah sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kajati Sulawesi
Tenggara sebelum menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa
Agung Muda Bidang Pembinaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali merotasi sejumlah
pejabat di jajaran Kejaksaan. Salah satunya yang dirotasi adalah Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Erbindo Saragih SH MH.
Sementara yang menggantikan Erbindo Saragih yang menjabat Kajati Jambi sejak 10 September 2015 hingga Oktober 2016 ini digantikan oleh John Walingson Purba SH MH.(JW Purba Gantikan Erbindo Saragih)
Sementara yang menggantikan Erbindo Saragih yang menjabat Kajati Jambi sejak 10 September 2015 hingga Oktober 2016 ini digantikan oleh John Walingson Purba SH MH.(JW Purba Gantikan Erbindo Saragih)
John Walingson Purba SH MH sebelumnya menjabat Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). John Walingson
Purba SH MH juga pernah menjabat sebagai Wakajati Jambi sejak 6 September 2012
hingga 6 September 2014. Pada September 2014 John Walingson Purba
SH MH menjabat Kajati NTT hingga awal Oktober 2016.
Erbindo Saragih SH MH yang akan memasuki masa pensiun
dimutasi menjadi Jaksa Fungsional di Kejagung RI. JW Purba jabat Kajati
Jambi sejak 7 Oktober 2016 hingga 7 April 2017.(Baca: Melihat Roadshow Sosialisasi TP4D Kajati Jambi JW Purba)
Keberanian John Walingson Purba SH MH dalam pengusutan
kasus korupsi tidak pandang bulu dan terkenal tegas. Hal itu sudah
dibuktikannya saat John Walingson Purba SH MH menjabat Wakajati Jambi sejak 6
September 2016 hingga September 2014 lalu.
Duet “maut” bagi koruptor, saat itu Kepala Kejaksaan
(Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim dan Wakajati Jambi John Walingson Purba SH MH
menorehkan ketegasan dalam penuntasan kasus dugaan korupsi di Jambi. Tak ada
kata peti es kasus korupsi di Jambi saat itu. (Baca: Lagu-anak-medan-bergema-di-pisah-sambut Erbindo Saragih-JW Purba)
Saat itu, sederetan tersangka kasus dugaan korupsi yang
melibatkan pejabat publik “diseret” kepengadilan. Seperti Ketua Gerakan Kwartir
Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 Syahrasaddin dalam kasus Kwarda
Pramuka Jilid II (Perkempinas) Jambi.
Kemudian Asisten III Pemprov Jambi Idham Khalid dalam
korupsi pengadaan 48 unit laptop bagi siswa berprestasi di SMA Titian Teras
tahun 2010, Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Pramudian Sitio dalam
kasus pengadaan 48 unit laptop.(Baca: Pisah Sambut Erbindo Saragih dengan JW Purba)
Kemudian Haris AB, yang saat itu menjabat sebagai Kepala
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi juga menyusul Idham Khalid
dan Syahrasaddin di LP Jambi. Haris AB terdakwa kasus Penggunaan Anggaran (KPA)
logistic (Perkempinas).
Namun saat itu Ketua Panitia Perkemahan Putri Nasional
(Perkempinas) 2012 Yusniana Hasan Basri Agus tidak terseret dalam kasus
Perkempinas 2012 yang menyeret Syahrasaddin dan Kepala Dinas Sosnakertrans
Provinsi Jambi, Haris AB. Sementara terdakwa AM Firdaus yang merupakan Ketua
Kwarda Pramuka Jambi Jilid I sudah divonis 5 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor
PN Jambi pekan lalu.
Saat menjabat Kajati Jambi sejak 7 Oktober 2016 lalu,
gebrakan penuntasan kasus-kasus korupsi di Provinsi Jambi juga tergolong cepat.
Banyak kasus dugaan korupsi yang sudah lama mengendap kembali diungkap dan berhasil
dituntaskan oleh JW Purba. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE