Jambipos Online, Jambi-Fraksi Bintang Keadilan DPRD Provinsi Jambi menyoroti kerugian APBD Provinsi Jambi yang dilakukan oleh PT Jambi Indoguna Internasional (JII). Fraksi Bintang Keadilan juga menyebut PT JII sebagai benalu APBD Provinsi Jambi yang harus dibekukan.
Demikian padangan Fraksi Bintang Keadilan DPRD Provinsi Jambi terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di ruang Utama DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/09/2018). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum hadir pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston didampingi Wakil Ketua Chumaidi serta 35 Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pandangan Umum dari Fraksi Bintang Keadilan disampaikan oleh Arrahmat Eka Putra, SE. Fraksi Bintang Keadilan meminta Plt Gubernur Jambi untuk mempertimbangkan keberadaan PT JII yang telah merugikan APBD Provinsi Jambi.
“Fraksi Bintang Keadilan juga menanyakan sekaligus menagih janji Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar sejauh mana mengatasi kerugian APBD yang disebabkan PT JII. Hal ini penting kami sampaikan agar PT JII tidak terus menerus menjadi benalu APBD Provinsi Jambi. Dan menjali salah satu factor lambannya pertumbuhan PAD Provinsi Jambi,” kata Arrahmat Eka Putra.
Juru Bicara Fraksi Bintang Keadilan, Arrahmat Eka Putra juga menambahkan, dalam nota pengantar APBD P Provinsi Jambi 2018 Plt Gubernur Jambi menyebutkan, ditengah kondisi keuangan yang tidak menguntungkan saat ini, maka dibutuhkan grand strategi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Fraksi Bintang Keadilan mempertayakan strategi apa yang dilakukan Pemprov Jambi dalam mendongkrak PAD tersebut. Secara keseluruhan dalam nota pengantar APBD P Pemprov Jambi 2018, target PAD berkurang Rp 4, 3 Miliar rupiah atau turun 0,1 persen dari target PAD Pemprov Jambi 2018 sejumlah, Rp 4, 300 Triliun,” katanya.
Disebutkan, Fraksi Bintang Keadilan DPRD Provinsi Jambi juga menyoroti rendahnya serapan anggaran APBD Provinsi Jambi 2018 yang terhitung pada bulan September 2019 masih dibawah 50 persen. Serapan ini sangat jauh dari serapan nasional.
“Penyerapan APBD 2018 saat ini harus diatas 70 persen, namun pada faktanya penyerapan anggaran masih dibawah 50 persen. Hal ini diperparah lagi para rapat anggaran baru 17 persen. Sehingga tidak dapat dipungkiri hal demikian menyebabkan perputaran ekonomi provinsi Jambi tidak berjalan baik. Sekarang banyak usaha di Jambi macet karena daya beli masyarakat rendah,” katanya.
Disebutkan, hal itu terjadi karena proyek pemerintah tidak berjalan dan dana APBD Provinsi Jambi mengendab di Kas Daerah. Fraksi Bintang Keadilan berpendapat, jika kondisi ini terjadi terus maka Provinsi Jambi akan sulit untuk maju. Dan untuk mengurangi angka kemiskinan di Provinsi Jambi akan sulit terwujud.
Fraksi Bintang Keadilan juga meminta Plt Gubernur Jambi dan para Oragisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak sekedar kerja-kerja tetapi kerja dibarengi dengan inovasi-inovasi berlian sehingga dapat kerja yang cerdas demi tercapainya Jambi Tuntas 2021.
Kasus PT JII
Sementara itu, kasus dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp 13,3 miliar yang didera PT JII hingga saat ini masih belum banyak perkembangan. Kasus itu mencuat sejak September 2017, ketika sejumlah direktur dan mantan direktur serta mantan komisaris perusahaan pelat merah tersebut diperiksa satu per satu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, namun hingga September 2018 kasus ini mengendap.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, pengusutan kasus itu masih jalan di tempat, disebabkan pihaknya masih fokus pada penanganan kasus lainnya yang telah memiliki status.
"Untuk PT JII, belum ada progres singinifikan. Kita masih fokus menyelesaikan tiga progres penyidikkan saat ini," kata Kasi Penyidikan Imran Yusuf, belum lama ini.
Imran melanjutkan, dalam kasus PT JII, pihaknya akan memilah orang-orang yang dimintai keterangan. Hal itu, menurutnya, untuk mempermudah pengungkapan kasus yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
“Progres dari yang kemarin, kita memilah. Periodenya terlalu luas dan terlalu panjang, sehingga BPKP juga menyarankan jangan terlalu luas, karena itu akan mempersulit pencarian bukti-bukti. Perkara ini sudah lama. Kita coba pelan-pelan dulu. Kita fokus pada kasus yang sudah tahap penyelidikan dulu yang sudah hampir selesai ini,” katanya.
Ditambahkannya, pihaknya akan kembali mengerjakan dugaan korupsi di PT JII setelah tiga kasus yang hampir selesai diproses penyidikan tersebut selesai di tanganinya.
“Setelah itu (penyelesaian tiga kasus yang hampir selesai), baru akan kita kerjakan lagi. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, namun telah memanggil sekitar 11 orang. Kasus tersebut masih penyelidikan, belum penyidikan,” sebutnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi PT JII ini, telah dilakukan pemanggilan beberapa orang untuk diminta keterangan. Kasus itu pertama kali mencuat sejak dipanggilnya Direksi dan Komisaris perusahan itu untuk dimintai keterangan pada, Selasa (5/9/2017) lalu.
Pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jambi, antara lain mengenai dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp 13,3 miliar yang menyeret PT Jambi Indoguna Internasional.
Selain Kejati Jambi, DPRD Provinsi Jambi sempat memberikan reaksi keras terhadap kinerja PT JII itu. Dewan pun turut mempertanyakan ke mana uang yang diberikan dari pemerintah Provinsi Jambi setiap tahunnya.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Bintang Keadilan DPRD Provinsi Jambi, Plt Gubernur Jambi Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi siap menerima kritikan, saran dan masukan dari semua pihak agar pembangunan dapat tercapai.
Dalam paparannya, Fachrori menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi menerima kritikan, saran dan masukan dari semua fraksi-fraksi yang berada di DPRD Provinsi Jambi. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE