Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta (detikcom). |
Jambipos Online, Jakarta-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, mengaku memberikan uang sebanyak 30 ribu dolar kepada Zumi Zola melalui Amidi dan Asrul Pandapotan Sihotang. Uang itulah yang digunakan Zola untuk lawatannya ke Amerika pada 2017 silam.
Duit yang didapat Arfan dari setoran kontraktor di Jambi itu kurang dari permintaan awal sebanyak 35 ribu dolar.
“Jadi saya ditelepon, (diberitahu) Pak Gubernur mau ke Amerika, (diperintah untuk) siapkan uang USD 35 ribu. Saya bilang ‘banyak betul’,” ujar Arfan saat bersaksi untuk Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Uang itu kemudian diberikan Arfan ke Asrul melalui anak buahnya, Hamidi. Pemberian itu diberikan di Hotel Mulia, Jakarta.
“Setelah pulang, saya lihat di toilet ada Hamidi kasihkan (uang) ke Asrul,” ucapnya.
Hanya 20 Ribu Dolar
Meski Arfan mengatakan memberi 30 ribu dolar, namun Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola mengakui hanya menerima uang USD 20 ribu.
“Saya akui 20 ribu dolar. Yang tadi disebut 30 ribu dolar,” ujar Zumi Zola saat sidang di Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan itu Zumi mengaku senang terhadap keterangan saksi yang menceritakan uang ketuk palu. Keterangan saksi membuat dirinya memahami aliran uang tersebut.
“Saya terima kasih para saksi yang semakin jelas ketuk palu,” ujar Zumi.
Jadi kemana duit 10 ribu dolar lagi yang diserahkan Arfan ke Zola melalui Amidi dan Asrul?
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.(*)
Sumber: Detik.com
Sidang kasus suap APBD Jambi dengan terdakwa Zumi Zola digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018). Dalam sidang saksi mengungkap Zumi pernah meminta uang US$ 35 ribu.
Sidang kasus suap APBD Jambi dengan terdakwa Zumi Zola digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018). Dalam sidang saksi mengungkap Zumi pernah meminta uang US$ 35 ribu.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE