Jambipos Online, Merangin- Entah apa dalam pikiran AM (38) warga yang tinggal di Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin Jambi.
Yang sehari harinya berprofesi sebagai petani tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur hingga berbadan dua.
Tindakan pencabulan tersebut disampaikan Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Tabir, AKP Suhendry kepada awak media Jambipos Online Rabu, (12/9/2018).
“Benar, telah terjadi tindak pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri Bunga (15) bukan nama sebenarnya sampai hamil,” jelas AKP Suhendry Kapolsek Tabir.
Adapun kronologis kejadian menurut Kapolsek, pada hari jumat (6/4/2018) sekira pukul 24.20 WIB di dalam kamar pelaku.
Perbuatan bejat pelaku AM (38) dilakukan saat korban sedang tidur di kamar bersama ibu kandungnya. Dimana saat korban tidur bersama ibunya kemudian pelaku masuk kekamar langsung mengerayangi tubuh korban.
Merasa takut, korban dengan ayah kandungnya diam saja dan pura-pura tidur. Selanjutnya pelaku membuka celana korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
Atas perbuatan biadap ayah kandungnya tersebut korban yang masih dibawah umur hamil 5 (lima) bulan. Tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya terhadap dirinya sehingga hamil, korban melapor ke Polsek Tabir.
“Pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara,” ujar AKP Suhendry. (JP-Bay)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE