Jambipos Online, Jambi-Tiga gereja di wilayah RT 07 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, disegel Satuan Polisi Pamong Praja atas perintah Walikota Jambi, Kamis (27/9/2018). Tiga gereja tersebut yakni Gereja Methodist Indonesia Kanaan, Huria Kristen Indonesia (HKI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA).
Terkait dengan penyegelan ini, Frandy Septior Nababan lewat linimasa akun media sosialnya memberikan penjelasan kronologi soal asal muasal penyegelan tersebut.
Frandy Septior Nababan: Kejadian kali ini setelah Walikota Jambi H Syarif Fasha memberikan ijin kepada beberapa gereja dengan relokasi menjadi lokalisasi untuk beberapa gereja, kini 3 gereja dilakukan penyegelan.
Bahkan Satpol PP melakukan penyegelan dengan dalih menegakkan Perda tanpa Surat Keputusan Walikota. Anehnya Perda yang ditegakkan adalah pertama, Perda tentang "KETERTIBAN UMUM", seolah-olah gereja selalu mengganggu ketertiban umum.
Kedua, Perda Ijin Gangguan. Inipun seolah-olah gereja melakukan gangguan yang harus meminta ijin. Ketiga, Perda Ijin Mendirikan Bangunan, seolah-olah ngak ada niat gereja ingin mengurus ijin mendirikan bangunan.
Terkait Penegakan PERDA Ketertiban Umum dan PERDA IJIN GANGGUAN, aku jadi teringat kasus Meiliana yang divonis bersalah karena dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap satu golongan tertentu.
Setelah aku piker-pikir, sebenarnya aku tersinggung dengan Pemerintah Kota Jambi yang menganggap ketiga gereja tersebut melanggar ketertiban umum dan mengganggu. Apa harus ku anggap kalian juga Penista Agama Kristen? Untungnya kami udah KEBAL, Yesus Kristus sudah terlebih dahulu dihina dan di nista, malah kami disuruh mengampuni, karena kalian gak tau apa yang kalian perbuat.
Terkait PERDA IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Sudah sejak belasan tahun lalu Gereja-gereja melakukan upaya ijin. Tapi kalian selaku aparatur pemerintahan, pernah tidak merespon aktif? Hal ini jadi keanehan tersendiri karena kalian adalah pengayom masyarakat seharusnya lebih aktif mengayomi keadaan masyarakat demi menegakkan PANCASILA, UUD NRI 1945 Pasal 29, pada intinya Rakyat Indonesia "MERDEKA" dalam memeluk dan beribadah.
Lalu apakah kami harus Masih Percaya dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah ?
Kami korban berulangkali. Tak henti-hentinya dengan adanya dasar hukum tersebut sehingga banyak oknum yang menjadi barbar menggunakan peraturan.
Forum Kerukunan Umat Beragama yang diatur dalam SKB tersebut fungsinya untuk memastikan kerukunan umat beragamapun bukan lagi seperti tujuannya malah menjadi bringas berkuasa untuk menentukan "Penutupan Rumah Ibadah".
Biar adil, mohon Pemerintah Kota melalui Satpol PP, melakukan penertiban seluruh rumah ibadah yang tidak mempunyai ijin tanpa Terkecuali. Kita cek apakah hal ini hanya terjadi bagi umat Kristen saja.
Maria ForEnglish: Hal yang sama juga yang ingin diutarakan dalam pikiran ini. Menjadi kaum minoritas bukanlah hal yang mudah, walaupun kata "minoritas" dan "mayoritas" itu hanya sebatas kata yang meng"kelas"kan kita dalam kehidupan sosial kita.
Dimata hukum terlebih dimata Tuhan, kita itu sama. Kita menyembah Tuhan yang sama dengan cara dan kitab yang berbeda. Pencipta kaum "minoritas" dan "mayoritas" ini sama, yakni Pencipta Alam Semesta.
Jika engkau menertawakan, menyudutkan, menjelekkan dan menghilangkan kesempatan beribadah orang yang berbeda keyakinan agama denganmu, cukup tanyakan dirimu, bagaimana jika engkau diposisi tersebut?
Adakah rasa bangga dan rasa kemenangan ketika kesempatan beribadah mereka dicabut? Kembali tanyakan, Tuhan apa yang engkau sembah? Mungkin engkau harus kembali menghadap kepadaNya.
Donny Pasaribu: Agar Diketahui Bahwa Yang Menjadi Inisiator Penyegelan Gereja Di Jambi adalah Ketua RT O7, dan Ketua RT 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi yaitu SM. Wahyuddin dan Zunwanis, SPd. Melalui Surat Pengerahan Massa. Mari Kita Doakan Manusia ini Karena Dia Tidak Tau Apa Yang Mereka Perbuat. (JP-Lee)
Donny Pasaribu: Agar Diketahui Bahwa Yang Menjadi Inisiator Penyegelan Gereja Di Jambi adalah Ketua RT O7, dan Ketua RT 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi yaitu SM. Wahyuddin dan Zunwanis, SPd. Melalui Surat Pengerahan Massa. Mari Kita Doakan Manusia ini Karena Dia Tidak Tau Apa Yang Mereka Perbuat. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE