Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin saat melakukan uji petaik DPT dan menemukan adaya pemilih ganda serta daftar pemilih tetap (DPT) tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK). IST |
Jambipos Online, Jambi-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin menemukan 8.901 daftar pemilih ganda serta sebanyak 17.577 daftar pemilih tetap (DPT) tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketua Bawaslu Merangin, Albert Trisman kepada wartawan, Kamis (13/9/2018) mengatakan, pihaknya telah melakukan pencermatan DPT yang yang telah diplenokan.
"Banyak ditemukan pemilih ganda. Selain itu kita juga menemukan pemilih yang tidak memiliki NIK dan KK. Hasil pencermatan kami, ini akan derekomendasikan ke KPU Kabupaten Merangin agar segera melakukan pencermatan ulang dan penelitian terhadap data pemilih ganda dan tanpa NIK itu," katanya.
Albert Trisman menambahkan, selain mengecek di atas kertas, Bawaslu Kabupaten Merangin dan Bawaslu Provinsi Jambi juga turun langsung ke lapangan untuk mengecek langsung, ternyata benar adanya masih banyak pemilih ganda.(JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE