Jambipos Online, Jambi-Pendapatan daerah Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2018 menurun 0,1 Persen. Berdasarkan hasil pendapatan, maka APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 menurun sebesar Rp. 4,025 milyar atau sebanyak 0,1 persen dari target semula berjumlah Rp. 4,218 triliun menjadi Rp. 2,213 truliun.
Hal itu terungkap dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Senin (3/9/2018) yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar dan seluruh Pejabat OPD Provinsi Jambi. Sidang paripurna dipimpin wakil Ketua DPRD Ar Syahbandar didampingi Wakil Ketua Chumaidi Zaidi.
Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam penyampaiannya dalam sidang paripurna tersebut mengatakan belanja daerah pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 bertambah Rp155,9 miliar lebih disebabkan adanya penambahan alokasi anggaran ke beberapa instansi.
Belanja daerah meningkat 3,45 persen dari alokasi belanja daerah pada APBD Murni yakni Rp4,5 triliun lebih menjadi Rp4,67 triliun lebih.
Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam penyampaiannya dalam sidang paripurna tersebut mengatakan belanja daerah pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 bertambah Rp155,9 miliar lebih disebabkan adanya penambahan alokasi anggaran ke beberapa instansi.
Belanja daerah meningkat 3,45 persen dari alokasi belanja daerah pada APBD Murni yakni Rp4,5 triliun lebih menjadi Rp4,67 triliun lebih.
Fahcrori menyampaikan hasil dari rancangan KUPA dan PPAS perubahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, bahwa pemerintah akan selalu berupaya meningkatkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari pajak dan pendapatan asli daerah yang sah.
Fachrori juga merinci pendapatan APBD Provinsi Jambi TA 2018. Diantaranya mengupayakan dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun 2018, dengan penjelasan bahwa pendapatan daerah bertambah sejumlah Rp. 1,867 milyar atau naik sebesar 0,15 persen, dari target semula yang berjumlah Rp. 1,272 triliun menjadi Rp. 1, 274 triliun.
Kemudian pendapatan hasil retrubusi daerah berkurang sebesar 1,42 persen, yang semula ditargetkan Rp. 21,198 milyar menjadi Rp. 20,898 milyar pada APBD perubahan.
Selanjutnya dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, berkurang sebesar 30,06 persen dari target semula Rp. 43,059 milyar menjadi Rp. 30,115 milyar.
Sedangkan pada pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, bertambah sebesar Rp. 7,53 milyar atau meningkat 4,67 persen dari target semula Rp. 157,54 milyar menjadi 164,894 milyar.
"Peningkatan ini bersumber dari pelepasan hak atas penjualan kendaraan, penerimaan jasa giro, dan rekening deposito pada kas daerah. Berdasarkan hasil pendapatan tersebut, maka APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 menurun sebesar Rp. 4,025 milyar atau sebanyak 0,1 persen dari target semula, yang berjumlah Rp. 4,218 triliun menjadi Rp. 2,213 truliun," ujar Fachrori Umar.
Menurut Fachrori Umar, penghasilan Pemerintah Provinsi Jambi memang ada yang naik dan turun. Namun demikian, pendapatan akan didongkrak walaupun sedikit karena ini sudah akhir TA 2018.
"Kalau masalah devisit mulai sejak TA 2014 sudah defisit APBD Provinsi Jambi. Tapi yang penting untuk program pro masyarakat kita kerjakan dan diprioritaskan walaupun tidak sesempurna yang dulu," tutupnya. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE