Jambipos Online, Jambi-Seluas 2,4 Juta Hektare (Ha) perkebunan kelapa sawit milik petani di Indonesia butuh diremajakan (Replanting) tahun 2018. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian RI menyediakan dana Rp 14 Triliun untuk peremajaan kelapa sawit milik petani secara Nasional.
Hal itu dikemukakan Ditjenbun Kementerian Pertanian RI Bambang, dalam diskusi “Percepatan Peremajaan Kelapa Sawit di Provinsi Jambi Tahun 2018” yang dilaksanakan di Hotel Aston, Senin (10/9/2018) malam.
Diskusi itu dibuka oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi Ir Agus Sunaryo MSi dan dihadiri Pejabat Jajaran Ditjenbun Kementerian Pertanian RI, Kadis Perkebunan Provinsi Jambi Ir Agusrizal, Wakil Bupati Tanjabar Amir Sakib, Wakil Bupati Tanjabtim, Kelompok Tani, Kades, Pihak Perusahaan Perkebunan dan Para Kadis Perkebunan Kabupaten Se Provinsi Jambi.
Menurut Bambang, Indonesia saat ini memiliki 14 Juta Ha luas perkebunan kelapa sawit. Seluas 5,6 Juta Ha adalah milik petani. Seluas 2,4 Juta Ha kebun sawit petani butuh percepatan replanting.
Untuk wilayah Provinsi Jambi Kementerian Pertanian RI sebenarnya telah menargetkan 185.00 Ha kelapa sawit milik petani untuk direplanting dengan alokasi dana Rp 5 Triliun selama 5 tahun. Namun untuk tahun 2018 Kementerian Pertanian menyediakan dana sebesar Rp 1 Triliun untuk peremajaan (Replanting) 20.058 Hektar (Ha) kelapa sawit milik petani Provinsi Jambi tahun 2018.
Menurut Bambang, sebenarnya ada 63.115 Ha luas potensi peremajaan kelapa sawit di Provinsi Jambi Tahun 2018 yang bisa direplanting. Luasan itu terbagi di Kabupaten Batanghari 1.928 Ha, Muarojambi 10.040 Ha, Tebo 2.400 Ha, Bungo 15.679 Ha, Tanjung Jabung Barat 10.277 Ha, Tanjung Jabung Timur 1.282 Ha, Sarolangun 550 Ha, Kabupaten Merangin 20.959 Ha.
Kata Bambang, jumlah ekspor produk hasil kelapa sawit meningkat dari 342 Triliun Tahun 2017 menjadi Rp 432 Triliun Tahun 2018. Peningkatan eksport ini masih bisa ditingkatkan, seandainya produktifitas petani digalakkan.
“Selama ini masih banyak kebun sawit milik petani yang produktifitasnya hanya 2 Ton per Ha/tahun. Seharusnya bisa menghasilkan 12 Ton/Ha/Tahun. Saat ini Pemerintah Pusat sangat memperhatikan petani sawit dengan program replanting. Ini harus disambut pemerintah daerah dengan menyiapkan data-data petani dan lahan yang legal,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, target Replanting kelapa sawit tersebut dapat dijalankan asalkan ada dukungan dari berbagai lembaga dan pihak lainnya. Sejatinya, negara sudah menunjuk Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) untuk mengurus sektor perkebunan. Dalam pelaksanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, ada keinginan sejumlah pihak supaya pelaksanaan teknis replanting tidak usah dilimpahkan kepada Ditjenbun.
Bambang mencontohkan muncul kekhawatiran apabila replanting dilimpahkan kepada pihaknya, nantinya memakai bibit palsu. Seakan-akan benih dikembangkan masyarakat itu bagian dari tugas Ditjenbun. Padahal itu masyarakat sendiri yang mengembangkan benih.
“Ketika ditjenbun ingin melaksanakan malah ada keraguan. Justru merekrut orang lain dengan biaya mahal. Padahal mereka belum tentu paham replanting. Lalu kasih saran tetapi tidak jalan,” kata Bambang.
Seandainya Kementrian Keuangan menghimpun dana pungutan lalu disalurkan kepada Ditjenbun. Bambang optimis peremajaan sawit petani dapat dikerjakan lebih maksimal.“Gak susah karena sudah pekerjaan kita,”tambahnya.
Dalam pandangannya, struktur ditjenbun sudah kuat dari provinsi sampai kabupaten yang siap terapkan replanting. “Karena bukan kami yang jalankan, sehingga salah urus itu,” tuturnya,
Namun demikian, Bambang tetap mengapresiasi kerja BPDP-KS karena secara teknis diserahkan kepada Ditjenbun. Hasilnya sudah ada pedoman teknis replanting. Selanjutnya, Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan menteri sebagai petunjuk pelaksanaan program replanting.
Semenjak berdiri tahun 2015, BPDP-KS sudah merealisasikan dana replanting meski agak lambat. Pernah hampir dua tahun lamanya program replanting jalan di tempat. Kondisi ini, menurut Bambang, membuat imej BPDP-KS menjadi tidak bagus.
“Masyarakat ini mempertanyakan BPDP, jadi atau tidak (replanting). Kita minta petani supaya mengajuan bantuan peremajaan, tapi enggan. Karena tidak yakin usulan biaya dapat terealisasi,” paparnya.
Menyelesaikan persoalan ini, menurut Bambang, tinggal menunggu komitmen semua pihak. Negara dalam hal ini pemerintah menunjuk Ditjenbun untuk membina sektor perkebunan. Namun demikian, dia sadar pembangunan perkebunan tidak terpaku kepada Ditjenbun.
“Mungkin peranan kami hanya 25%. Selebihnya ada peranan pihak lain. Kami sadar itu. Tetapi yang bertanggungjawab mengawal urusan perkebunan, komandannya Ditjenbun. Pihak lain sifatnya membantu,” tegas Bambang.
Dalam konteks kemitraan dan kelembagaan petani, Bambang menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 39 Mengenai Perkebunan terdapat tiga komoditas diatur yang dalam pengelolaan terintegrasi antara on farm dan off farm, baik antara industri dan petani sebagai plasma. Tiga komoditas tersebut adalah kelapa sawit, tebu, dan teh.
Pola integrasi dalam tiga komoditas ini, menurut Bambang, apabila tidak dilakukan maka petani berpotensi merugi sehingga diatur regulasi. Selain itu, tiga komoditas ini butuh kepastian penjualan pasca dipanen. Bahkan perlu kepastian harga supaya komoditas tidak rusak, contohnya buah sawit dalam waktu 24 jam perlu diolah secepatnya.
“Disinilah, pemerintah hadir melindungi petani. Jangan sampai ada petani yang mengembangkan sawit tanpa bermitra dengan industri,” tutur Bambang. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE