Zumi Zola ketika duduk sebagai terdakwa (Foto: Faiq Hidayat/detikcom) |
Jambipos Online, Jakarta- Jaksa KPK menyebut Zumi Zola Zulkifli langsung menerima gratifikasi sejak pertama kali menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zumi dilantik sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016.
"Zumi Zola Zulkifli bersama-sama Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Februari 2016 sampai dengan bulan November 2017 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Apif dan Asrul disebut jaksa merupakan kawan Zumi sejak sebelum menjadi gubernur. Saat menjalani kampanye, Apif direkrut Zumi menjadi bendahara tim sukses. Segera setelah Zumi dilantik menjadi gubernur, Apif pun diangkat untuk mengetuai tim yang mengurusi urusan gubernur.
"Apif atas persetujuan terdakwa kemudian meminta Imaduddin untuk membiayai beberapa kegiatan terdakwa pada saat awal menjabat sebagai gubernur," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Imaduddin sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan terdakwa hingga mencapai jumlah keseluruhan Rp 1,235 miliar," imbuh jaksa.
Penerimaan itu barulah awal aksi Zumi. Menjabat sebagai gubernur, kantong Zumi pun semakin tebal. Berikut rincian penerimaan gratifikasinya yang disebut jaksa KPK berasal dari fee proyek:
1. Melalui Apif
- Rp 34.639.000.000
2. Melalui Asrul
- Rp 2.770.000.000
- USD 147.300 (sekitar Rp 2,1 miliar)
- Satu unit Toyota Alphard D 1043 VBM
3. Melalui Arfan
- Rp 3.068.000.000
- USD 30.000 (sekitar Rp 438 juta)
- SGD 100.000 (sekitar Rp 1,067 miliar)
Zumi pun didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Sumber: Detik.com
Berita Terkait Persidangan
20. Mendagri Tunjuk H Fachrori Jadi Plt Gubernur Jambi
21.Saipudin Divonis 3 Tahun
22. Erwan Malik Divonis 4 Tahun Penjara
23.Supriyono Divonis 7 Tahun Penjara)
24. Tangan-Kiri-Zumi-Zola-Diperban, Kenapa?
25. Duit-gratifikasi-Zumi-mengalir-ke-PAN
26. Zola Pecat Kadis Garagara Kurang Setoran
27. Istri dan Ibunda Zumi Zola Kecipratan Uang Gratifikasi
28. Zola Menangkan Hj Masnah Busro di Pilkada Muarojambi Pakai Uang Gratifikasi
29. Zumi-Zola-didakwa-setor-duit-ketok-palu Rp 16 M
30. Zola Terima gratifikasi-sejak-awal Dilantik Jadi Gubernur Jambi Februari 2016
31. Zumi Zola Terancam-20 Tahun Penjara
32. Fantastis, Zola Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Mobil Alphard
21.Saipudin Divonis 3 Tahun
22. Erwan Malik Divonis 4 Tahun Penjara
23.Supriyono Divonis 7 Tahun Penjara)
24. Tangan-Kiri-Zumi-Zola-Diperban, Kenapa?
25. Duit-gratifikasi-Zumi-mengalir-ke-PAN
26. Zola Pecat Kadis Garagara Kurang Setoran
27. Istri dan Ibunda Zumi Zola Kecipratan Uang Gratifikasi
28. Zola Menangkan Hj Masnah Busro di Pilkada Muarojambi Pakai Uang Gratifikasi
29. Zumi-Zola-didakwa-setor-duit-ketok-palu Rp 16 M
30. Zola Terima gratifikasi-sejak-awal Dilantik Jadi Gubernur Jambi Februari 2016
31. Zumi Zola Terancam-20 Tahun Penjara
32. Fantastis, Zola Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Mobil Alphard
Berita Terkait OTT KPK
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE