Zumi Zola (Rengga Sancaya/detikcom) |
Jambipos Online, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola pernah memecat kepala dinas (kadis) gara-gara setoran fee kurang. Zumi Zola sejak dilantik meminta orang kepercayaannya mengumpulkan uang demi kebutuhan pribadi dan keluarga.
"Terdakwa diangkat dan dilantik sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Terdakwa setelah dilantik kemudian memerintahkan Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan selaku timses Pilgub Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi terdakwa untuk mengumpulkan dana untuk memenuhi kebutuhan terdakwa serta keluarganya," ujar jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Dalam dakwaan pertama, Zumi Zola menerima uang gratifikasi melalui Apif Firmansyah Rp 34, 639 miliar melalui Asrul Pandapotan Sihotang Rp 2,770 miliar dan sejumlah USD 147.300 serta 1 mobil Toyota Alphard D-1043-VBM.
Zumi Zola juga menerima pemberian melalui Arfan Rp 3,068 miliar dan USD 30 ribu serta SGD 100 ribu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan, sekitar November 2016, Zumi Zola memberhentikan Arfan dari jabatan Kabid Binamarga Dinas PUPR. "Karena terdakwa kecewa fee proyek yang dikumpulkan tidak memenuhi target," ujar jaksa.
Tapi pada 7 Agustus 2017, Zumi Zola kembali mengangkat Arfan sebagai Kabid Bina Marga. Pengangkatan kembali karena Arfan bersedia melaksanakan pesan Zumi Zola.
"(Pesan) yang disampaikan Asrul Pandapotan Sihotang bahwa 'matahari hanya satu dan itu harga mati' serta bersedia mengumpulkan fee," papar jaksa.
Setelah menjadi Kabid Bina Marga PUPR pada 29 Agustus 2017, Arfan diangkat menjadi Plt Kadis PUPR menggantikan Dody Irawan, yang mengundurkan diri.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Zumi Zola didakwa menyetor duit ke DPRD Jambi demi pengesahan Raperda APBD. Zumi Zola juga didakwa menyetor duit gratifikasi ke DPRD Jambi dengan total Rp 16,490 miliar.
Duit setoran ini dimaksudkan untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi pada 2017 dan 2018.
Siasat Zumi Zola: Lantik Orang Kepercayaan Loyal, Royal, dan Total
Zumi Zola Zulkifli disebut jaksa KPK sejak awal berniat mengumpulkan pundi-pundi haram. Siasat Zumi adalah melantik sejumlah kepala dinas yang dapat membantu mewujudkan niatnya itu.
Awalnya, Apif Firmansyah, yang merupakan asisten pribadi Zumi, menyarankannya melantik Dodi Irawan sebagai Kepala Dinas PUPR Jambi. Saat itu, ada pesan yang dititipkan Zumi ke Dodi.
"Atas saran Apif Firmansyah, terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2016 melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi dengan pesan yang disampaikan terdakwa melalui Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah kepada Dodi Irawan yakni agar loyal, royal, dan total dan bersedia membantu kebutuhan finansial terdakwa beserta keluarganya," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Apif dan Asrul merupakan kawan Zumi sejak sebelum menjadi gubernur. Saat Zumi resmi menjadi gubernur, keduanya pun langsung diajak Zumi mengurusi berbagai urusan gubernur, termasuk menerima gratifikasi dari berbagai kontraktor, termasuk dari fee proyek.
Setelah Dodi resmi menjadi Kepala Dinas PUPR Jambi, Zumi memintanya berkoordinasi dengan Apif untuk urusan proyek. Dodi diminta mengumpulkan fee dari rekanan kontraktor untuk ijon proyek.
"Sejak bulan September 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 berhasil mengumpulkan uang fee ijon proyek 2017 dari para rekanan yang keseluruhan mencapai jumlah Rp 33,404 miliar," kata jaksa.
Berbagai penerimaan gratifikasi terus dilakukan Zumi hingga total seperti tercantum dalam dakwaan kurang-lebih Rp 44 miliar. Selain itu, ada penerimaan 1 unit Toyota Alphard.
Gratifikasi itu digunakan Zumi untuk kepentingan partai politiknya, PAN. Ada pula uang yang digunakan Zumi untuk kepentingan adiknya, Zumi Laza, sebagai calon Wali Kota Jambi 2018.(*)
Sumber: Detik.com
Berita Terkait Persidangan
20. Mendagri Tunjuk H Fachrori Jadi Plt Gubernur Jambi
21.Saipudin Divonis 3 Tahun
22. Erwan Malik Divonis 4 Tahun Penjara
23.Supriyono Divonis 7 Tahun Penjara)
24. Tangan-Kiri-Zumi-Zola-Diperban, Kenapa?
25. Duit-gratifikasi-Zumi-mengalir-ke-PAN
26. Zola Pecat Kadis Garagara Kurang Setoran
27. Istri dan Ibunda Zumi Zola Kecipratan Uang Gratifikasi
28. Zola Menangkan Hj Masnah Busro di Pilkada Muarojambi Pakai Uang Gratifikasi
29. Zumi-Zola-didakwa-setor-duit-ketok-palu Rp 16 M
30. Zola Terima gratifikasi-sejak-awal Dilantik Jadi Gubernur Jambi Februari 2016
31. Zumi Zola Terancam-20 Tahun Penjara
32. Fantastis, Zola Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Mobil Alphard
21.Saipudin Divonis 3 Tahun
22. Erwan Malik Divonis 4 Tahun Penjara
23.Supriyono Divonis 7 Tahun Penjara)
24. Tangan-Kiri-Zumi-Zola-Diperban, Kenapa?
25. Duit-gratifikasi-Zumi-mengalir-ke-PAN
26. Zola Pecat Kadis Garagara Kurang Setoran
27. Istri dan Ibunda Zumi Zola Kecipratan Uang Gratifikasi
28. Zola Menangkan Hj Masnah Busro di Pilkada Muarojambi Pakai Uang Gratifikasi
29. Zumi-Zola-didakwa-setor-duit-ketok-palu Rp 16 M
30. Zola Terima gratifikasi-sejak-awal Dilantik Jadi Gubernur Jambi Februari 2016
31. Zumi Zola Terancam-20 Tahun Penjara
32. Fantastis, Zola Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Mobil Alphard
Berita Terkait OTT KPK
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE