Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli di Gedung KPK. Detik.com |
Jambipos Online, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (23/8/2018). Zumi Zola diadili sebagai terdakwa kasus gratifikasi.
"Sidang pertama hari Kamis, 23 Agustus," kata pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso kepada wartawan, Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Zumi Zola yakni Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.
KPK sebelumnya menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Selain itu, KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Bongkar Total Gratifikasi Zumi
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola segera duduk sebagai terdakwa terkait perkara suap dan gratifikasi. KPK mengaku akan buka-bukaan soal total jumlah duit haram yang diterima Zumi.
"Ada penambahan (gratifikasi), ada dugaan penerimaan gratifikasi lain. Nanti secara terperinci akan disampaikan lagi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).
Sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, Zumi disebut menerima Rp 6 miliar. Dalam perkembangannya, KPK menyebut ada penambahan penerimaan gratifikasi dengan nilai Rp 49 miliar. Bagaimana dengan kali ini?
"Nanti kita lihat di proses persidangan. Nanti di dakwaan akan diurai lebih lanjut finalnya berapa yang kami duga terkonfirmasi sejauh ini," ucap Febri.
Selain terjerat gratifikasi, Zumi menyandang status tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.(JP)
Sumber: Detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE