Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Alphard

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Alphard 

Zumi Zola sesaat sebelum duduk di kursi terdakwa (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Jambipos Online, Jakarta - Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi total Rp 44 miliar. Gubernur Jambi nonaktif itu juga didakwa menerima Toyota Alphard.

"Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata jaksa pada KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Jaksa menyebut perbuatan Zumi Zola dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Berikut rincian gratifikasi yang diterima Zumi seperti disebut jaksa:

1. Melalui Apif
- Rp 34.639.000.000
2. Melalui Asrul
- Rp 2.770.000.000
- USD 147.300 (sekitar Rp 2,1 miliar)
- Satu unit Toyota Alphard D 1043 VBM
3. Melalui Arfan
- Rp 3.068.000.000
- USD 30.000 (sekitar Rp 438 juta)
- SGD 100.000 (sekitar Rp 1,067 miliar)

Apif disebut jaksa merupakan teman Zumi yang dijadikan sebagai bendahara tim sukses sekaligus asisten pribadi. Tugas Apif adalah menyelesaikan urusan utang Zumi saat kampanye Pilgub.

"Yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta keluarganya, di antaranya meminta Apif agar menyelesaikan utang piutang terdakwa selama kampanye dan meminta Apif memperhatikan Zumi Laza, adik terdakwa, yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi," ujar jaksa.

Jaksa menyebut uang itu dikumpulkan Apif, Asrul, dan Arfan dari berbagai rekanan proyek di Jambi. Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Istri Zumi Zola Jenguk Suaminya di Rutan KPK

Libur Idul Adha, Istri Zumi Zola Jenguk Suaminya di Rutan KPK
Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, menjenguk suaminya di Rutan KPK (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)


Sebelumnya istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, menjenguk suaminya yang ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. Sherrin hanya menebar senyum tanpa memberikan komentar apapun.

Dari pantauan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018), Sherrin tampak datang pukul 09.10 WIB. Dengan langkah cepat, Sherrin masuk ke dalam rutan.

Tak ada komentar apapun yang disampaikan istri Zumi itu. Dia langsung berbaur bersama sejumlah keluarga tahanan lainnya.

Sherrin tampak tidak membawa apapun. Dia langsung mengantre sesuai urutan untuk menemui Zumi.

Zumi dijerat KPK terkait 2 perkara yaitu gratifikasi dan suap. Dia bakal menjalani sidang perdana pada Kamis, 23 Agustus 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Zumi disebut menerima Rp 6 miliar. Dalam perkembangannya, KPK menyebut ada penambahan penerimaan gratifikasi dengan nilai Rp 49 miliar.

Baca juga: KPK Bakal Bongkar Total Gratifikasi Zumi Zola di Sidang

Selain terjerat gratifikasi, Zumi menyandang status tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. 

Di libur Idul Adha ini, KPK memang memberikan waktu khusus bagi tahanan untuk mendapatkan kunjungan dari keluarga. Jam berkunjung telah diatur dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.(*)

Sumber: Detik.com

Berita Terkait Persidangan


Berita Terkait OTT KPK

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar