Yusril Ihza Mahendra. ( Foto: Antara ) |
Yusril menyatakan, aparat penegak hukum perlu mengusut kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana. Dengan demikian, dugaan tersebut tidak berkembang menjadi isu politik dan bahkan fitnah.
Jambipos Online, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan dugaan mahar yang diberikan Sandiaga Uno agar menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subiyanto sudah masuk ke ranah hukum. Untuk itu, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan era Presiden Megawati ini meminta penegak hukum untuk mengusut dugaan mahar tersebut.
"Oleh karena apa yang dikatakan saudara Andi Arief itu diakui Pak Sandiaga Uno bahwa uang itu memang ada, tapi tidak dalam bentuk mahar tapi untuk dana kampanye katanya begitu. Nah ini kan jadi persoalan hukum," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Dugaan mahar ini pertama kali dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menuding Sandiaga menyerahkan mahar masing-masing Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS agar diusung oleh kedua parpol tersebut dan Gerindra sebagai cawapres. Bahkan, Andi Arief menyebut Prabowo sebagai 'jenderal kardus' lantaran berubah sikap hanya karena uang.
Yusril menyatakan, aparat penegak hukum perlu mengusut kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana. Dengan demikian, dugaan tersebut tidak berkembang menjadi isu politik dan bahkan fitnah.
"Nah ini kan jadi persoalan hukum, kalau dana kampanye itu diberikan kepada siapa, jumlahnya berapa dan karena ini sudah menjadi masalah hukum saya kira lebih objektif kalau aparat penegak hukum melakukan kajian terhadap masalah ini ya. Melakukan penyelidikan lebih dulu apakah cukup ini sebuah tindak pidana atau tidak," katanya.(*)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE