Barang bukti kulit harimau yang diamankan Tim Buser Polres Merangin. IST |
Jambipos Online, Merangin-Dua warga Jangkat Timur, kabupaten Merangin yakni Yar (30) dan Yan (34) tak berkutik saat tim buru sergap Polres Merangin meringkusnya saat hendak menjual kulit harimau.
Seperti dikutip dari Portal Terasmerangin.com, pelaku diamankan Selasa (14/8/2018) malam saat hendak menjual kulit dan tulang harimau di Simpang Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Menurut pelaku, kulit dan tulang belulang satwa dilindungi itu dibelinya dari warga Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di Jangkat Timur, Merangin seharga Rp 7 juta.
Apes bagi mereka, disaat mencari pembeli, keduanya diamankan Polisi tepatnya di simpang Pulau Rengas.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, membenarkan jika anggotanya mengamankan dua orang penjual tulang dan kulit harimau di Desa Pulau Rengas.
“Keduanya ditangkap hendak menjual tulang dan kulit harimau. Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP I Kade Utama Wijaya.
Disebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA terkait berapa perkiraan usia harimau yang hanya tinggal tulang dan kulitnya tersebut. (JP-Yah/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE