Jusuf Kalla. ( Foto: Antara )
"Azan itu cuma 3 menit, tidak lebih dari itu."
Suara azan itu sendiri juga tidak perlu terlalu keras karena bisa mengganggu azan di mesjid yang lain.
Jambipos Online, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) berharap ada penjelasan lengkap terkait kasus Meiliana yang dihukum penjara 18 bulan karena keberatan terhadap suara pengeras suara azan. JK beranggapan jika hanya masalah keberatan atas suara azan di pengeras suara, tidak perlu sampai mempidanakan orang.
"Saya tidak tahu apa yang terjadi di situ. Bahwa memang kita sudah minta masjid jangan terlalu keras suara pengajian. Azannya jangan melampaui masjid yang ada. Karena jarak antara masjid yang satu itu kira-kira 500 meter," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
JK ingin mendapatkan penjelasan apakah yang diprotes itu hanya pada saat azan atau juga ada pengajiannya. Karena bisa saja azan didahului pengajian.
"Apa yang diprotes Ibu Meiliana saya tidak paham apakah pengajiannya atau azannya. Apabila ada masyarakat yang meminta begitu ya tidak seharusnya dipidana," ujar JK.
Dia menegaskan untuk azan memang tidak boleh terlalu lama. Aturannya cuma tiga menit. Suara azan itu sendiri juga tidak perlu terlalu keras karena bisa mengganggu azan di mesjid yang lain.
"Azan itu cuma 3 menit, tidak lebih dari itu. Sudah berkali-kali dewan masjid menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian jangan lebih daripada 5 menit. Azannya juga begitu. Jadi semuanya 8 sampai 10 menit lah."
Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016. Meiliana disebut meminta salah satu orang untuk menyampaikan kepada pengurus masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya agar mengecilkan volume azan.
Namun ujung dari permintaan itu, sejumlah kelenteng dan vihara dibakar akibat kemarahan warga. Rumah milik Meiliana juga dibakar dan akhirnya dia dihukum dipenjara karena dianggap menistakan agama.(*)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE