Terungkap Pada Sidang Zumi Zola
Selangkah Lagi KPK Seret Oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Dalam Kasus OTT dan Gratifikasi Zumi Zola. |
Jambipos Online, Jambi-Tak terbantahkan lagi, kelompok Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 bermental korup. Hal ini terbukti dari uang suap dari Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola yang memberikan uang Rp 16,4 Miliar untuk meloloskan Rancangan APBD 2017-2018. Mereka tak pantas lagi untuk duduk di DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2023 mendatang, #2019GantiSeluruhAnggora DPRD Provinsi Jambi.
Zumi Zola didakwa menyetor duit ke DPRD Jambi dengan total Rp 16,490 miliar. Duit setoran ini dimaksudkan untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
"Zumi Zola telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni berupa uang yang direalisasikan sejumlah Rp 13,090 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 dan sejumlah Rp 3,4 miliar," kata jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018), seperti dilansir, Detik.com.
Jaksa menyebut setoran duit gratifikasi ke DPRD Jambi dilakukan Zumi bersama Apif Firmansyah, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan, dan Saipudin selaku asisten 3 Sekda Jambi.
Dalam surat dakwaan dipaparkan, Zumi Zola mendapatkan laporan dari Dody Irawan mengenai permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston dan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin terkait pengesahan RAPBD TA 2017.
Disebutkan dengan rinci, DPRD Jambi meminta anggota DPRD mendapatkan masing-masing Rp 200 juta, anggota Badan Anggaran masing-masing Rp 225 juta, dan anggota Komisi III masing-masing Rp 375 juta.
Sedangkan unsur pimpinan meminta jatah proyek pada Dinas PUPR. "Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Dody Irawan menyelesaikannya dengan berkoordinasi kepada Apif Firmansyah," sebut jaksa.
Selain mendapat laporan dari Dody Irawan, Zumi Zola mendapat informasi dari Apif Firmansyah terkait permintaan uang ketok palu TA 2017.
"Di mana terdakwa kemudian memerintahkan Apif Firmansyah menyelesaikan permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan catatan tidak mengurangi persentase fee milik terdakwa. Selain itu, terdakwa mengingatkan Apif Firmansyah agar memperhatikan rekanan yang membantu supaya memperoleh proyek di TA 2017," papar jaksa.
Selanjutnya dilakukan pertemuan dengan Apif Firmansyah di ruang kerja pimpinan DPRD Jambi. Dalam pertemuan itu, disepakati besaran uang ketok palu untuk tiap anggota DPRD sejumlah Rp 200 juta, yang penyerahannya dilakukan secara bertahap mulai Januari 2017.
Sedangkan besaran untuk pimpinan, yakni Cornelis Buston, Rp 1 miliar, Abdurahman Ismail Syahbandar Rp 600 juta, Chumaidi Zaidi Rp 650 juta, dan khusus Zoerman Manap akan meminta langsung kepada Endria selaku kontraktor sehingga uang ketok palu yang harus disiapkan seluruhnya sejumlah Rp 15,4 miliar. Ada pula pertemuan yang membahas uang tambahan untuk anggota Komisi III DPR yang seluruhnya Rp 2,3 miliar.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang dimaksudkan seluruhnya sejumlah Rp 13,090 miliar dan sejumlah Rp 3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017 dan menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Perda TA 2018," papar jaksa.
Perbuatan Zumi Zola diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sembilan Fraksi DPRD Jambi
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menyetor duit ke DPRD Jambi demi ketok palu pengesahan Rancangan Perda APBD. Jaksa pada KPK membeberkan para pihak penerima duit ketok palu.
“Sebagai realisasi uang ketok palu, sejak bulan Januari 2017 sampai Mei 2017, Kusnidar membagikan uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar,” sebut jaksa.
NAPI DAN TERDAKWA OTT APBD PROV JAMBI 2018. |
Rincian Penerima Uang Suap:
1. Fraksi Demokrat
Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahmah dan Suliyanti. Masing-masing mendapatkan uang ketok palu Rp 200 juta.
2. Fraksi Golkar
Sufardi, Nurzain, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal dan Mayloeddin masing masing mendapatkan uang ketok palu Rp 200 juta.
3. Fraksi PDI Perjuangan.
Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, hilalati Badri dan Luhut Silaban masing masing mendapatkan uang ketok palu Rp 200 juta. Sedanggkan Melihaira hanya mendapatkan uang Rp 100 juta.
4. Fraksi Gerindra
Budi Yako, Chairil, Bustomi Yahya, dan Yanti Maria masing mendapatkan uang ketok palu Rp 200 juta dalam dua kali penerimaan. Sedangkan Muhammadiyah hanya menerima bagian uang Rp 150 juta dalam dua kali penerimaan.
5. Fraksi PKB
Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, Sainuddin dan Eka Marlina masing-masing mendapatkan uang ketok palu sejumlah Rp 200 juta dalam dua kali penerimaan.
6. Fraksi PAN
Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara mendapatkan masing-masing uang ketok palu Rp 100 juta. Sedangkan Supriyono hanya menerima bagian uang Rp 50 juta
7. Fraksi PPP
Syofian, Mauli, Parlagutan dan Hasan Ibrahim masing-masing mendapatkan uang ketok palu Rp 200 juta dalam dua kali penerimaan.
8. Fraksi Bintang Reformasi
Rudi Wijaya, Rahmad Eka Putra, Suprianto dan Nasrullah Hamka masing-masing mendapatkan uang ketok palu Rp 100 juta
9. Fraksi Restorasi Nurani
Cekman, Jamaluddin, Isrono, Edmon, Salam HD dan Kusnindar masing-masing mendapatkan uang ketok palu sejumlah Rp 200 juta.
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Terima uang ketok palu APBD TA 2017:
1. Cornelis Buston sejumlah Rp 100 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM.
2. Zoerman Manap, menerima uang tahap pertama sejumlah Rp 200 juta dari Dody Irawan yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin melalui Sufardi Nurzain. Selanjutnya uang tahap kedua sejumlah Rp 200 juta diberikan oleh Endria Putra.
3. AR Syahbandar, menerima uang tahap pertama Rp 300 juta pada Januar 2017. AR Syahbandar beberapa minggu kemudian menghubungi Dody Irawan meminta sisa uang ketok palu sejumlah Rp 300 juta.
Dody Irawan meminta sisa uang untuk AR Syahbandar di showroom milik M Imaduddin. Selanjutnya Dody Irawan bersama Zulfikar menyerahkan tas berisi uang Rp 300 juta. kepada AR Syahbandar.
4. Chumaidi Zaidi, menerima uang tahap pertama sejumlah Rp 450 juta pada Januari 2017. Chumaidi pada April 2017 menghubungi Dody Irawan menanyakan sisa uang ketok palu untuk dirinya.
Selanjutnya Dody Irawan meminta Budi Nurahman mengambil uang Rp 200 juta yang telah disediakan Muhammad Imaduddin untuk kemudian diserahkan kepada Chumaidi Zaidi.
Doddy Irawan lanjut jaksa meminta M Imaduddin menyerahkan uang tambahan ketok palu Rp 140 juta untuk 27 orang anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi kepada Zainal Abidin di rumahnya di Telanaipura yang disaksikan Veri Aswandi.
“Bahwa setelah direalisasikannya pemberian uang ketok palu tahap pertama dan kedua kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi Rp 13,090 miliar masih terdapat kekurangan yakni 8 orang yang belum menerima pemberian uang ketok palu TA 2017 tahap kedua. Atas kekurangan tersebut, Kusnindar menanyakan kepada terdakwa perihal penyelesaian kekurangan uang ketok palu TA 2017 dan dijawab terdakwa agar Kusnindar berkoordinasi dengan Dody Irawan,” papar jaksa.
Jaksa dalam surat dakwaan juga memaparkan pemberian terkait APBD TA 2018. Penyerahan uang ketok palu APBD 2018 kedua ini dilakukan lewat perwakilan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi.
Fraksi Penerima uang Suap APBD 2018:
1. M Juber selaku anggota DPRD dari Fraksi Golkar menerima uang ketok palu untuk dibagikan ke 7 anggota Fraksi Golkar Rp 700 juta.
2. Tadjudin Hasan, selaku anggota DPRD Fraksi PKB menerima uang ketok palu untuk dibagikan kepada 6 anggota Fraksi PKB sejumlah Rp 600 juta.
3. Pembagian uang ketok palu di rumah dinas Saipuudin. Jaksa menyebut ada tiga kantong plastik hitang berisi duit Rp 1,7 miliar yang diperuntukkan kepada tiga perwakilan fraksi, yakni Fraksi PAN sejumlah Rp 400 juta, Fraksi Demokrat Rp 800 juta dan Fraksi Gerindra Rp 500 juta.
Permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi dengan rincian anggota biasa masing masing Rp 200 juta, anggota Badan Anggaran masing masing Rp 225 juta dan anggot Komisi III masing masing Rp 375 juta. Sedangkan untuk unsur pimpinan meminta jatah proyek pada dinas PUPR.
Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Dody Irawan menyelesaikannya dengan berkoordinasi kepada Apif Firmansyah,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Selain mendapat laporan dari Dody Irawan, Zumi Zola juga mendapat informasi dari Apif Firmansyah terkait permintaan uang ketok palu TA 2017.
“Di mana terdakwa kemudian memerintahkan Apif Firmansyah menyelesaikan permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan catatan tidak mengurangi persentasi fee milik terdakwa. Selain itu terdakwa mengingatkan Apif Firmansyah agar memperhahtikan rekanan yang membantu supaya apat memperoleh proyek di TA 2017,” imbuh jaksa.
Menindaklanjuti permintaan Zumi Zola, Apif Firmansyah, Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin alias IIM melakukan pertemuan di rumah Apif Firmansyah di Cemara, Jambi. Pertemuan membicarakan jumlah uang untuk memenuhi permintaan tersebut dan menentukan rekanan-rekanan yang dapat dimintai bantuan uang.
“Dalam kesempatan itu, Apif Fiirmansyah menyebutkan nama-nama rekanan yang akan dimintai bantuan di antaranya Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Hartono alias Aliang, Kendry Arion alias Akeng, Rudy Lidra , Ismail alias Mael, Andi PUtra Wijaya alias Andi Kerinci, Muhammad Imaduddin alias IIIm, Hendri Atan alias Ateng, Abeng, Paut Syakarin, Musa Effendi,” ujar jaksa.
Selanjutnya, Apif Firmansyah meminta Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin alias IIm untuk menghubungi dan mengumpulkan bantuan dari para rekanan tersebut.
Jaksa menjelaskan, untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Apif Firmansyah meminta Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin alias IIM menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumah Rp 9,125 miliar.
Uang Suap Ketok Palu DPRD Provinsi Jambi dari 13 Orang.
Ini Donaturnya:
1. Joe Fandy Yoesman alias Asiang Rp 1,5 miliar
2. Hardono Alias Aliang Rp 1 miliar
3. Jendry Ariyon alias Akeng Rp 500 juta
4. Rudy Lidra Rp 500 juta
5. Ismail alias Mael Rp 500 juta
6. Andi Putra WIijaya alias Andi Kerinci Rp 1,125 miliar
7. Hendri Atan alias Ateng Rp 500 juta
8. Abeng Rp 300 juta
9. Uang Rp 1 miliar dari Musa Effendy, Rebby, Rahmat dan Toto dan Handi Nicko
10. Agus Rubiynto alias Agus Triman (ketua DPRD Tebo) Rp 500 juta
11. Atong Rp 1 miliar
12. Edi Tebing Rp 200 juta
13. Muhammad Imaduddin Rp 500 juta.
“Oleh karena jumlah uang ketok palu yang harus disiapkan mencapai Rp 15,4 miliar sehingga masih ada kekurangan. Untuk memenuhi kekurangan tersebut, Apif Firmansyah menggunakan uang fee (ijon) proyek APBD TA 2017 yang dikumpulkan dari rekanan yang rencananya akan diserahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD pada penyerahan tahap kedua,” kata jaksa pada KPK. (JP/Berbagaisumber/TIM)
Berita Terkait Persidangan
20. Mendagri Tunjuk H Fachrori Jadi Plt Gubernur Jambi
21.Saipudin Divonis 3 Tahun
22. Erwan Malik Divonis 4 Tahun Penjara
23.Supriyono Divonis 7 Tahun Penjara)
24. Tangan-Kiri-Zumi-Zola-Diperban, Kenapa?
25. Duit-gratifikasi-Zumi-mengalir-ke-PAN
26. Zola Pecat Kadis Garagara Kurang Setoran
27. Istri dan Ibunda Zumi Zola Kecipratan Uang Gratifikasi
28. Zola Menangkan Hj Masnah Busro di Pilkada Muarojambi Pakai Uang Gratifikasi
29. Zumi-Zola-didakwa-setor-duit-ketok-palu Rp 16 M
30. Zola Terima gratifikasi-sejak-awal Dilantik Jadi Gubernur Jambi Februari 2016
31. Zumi Zola Terancam-20 Tahun Penjara
32. Fantastis, Zola Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Mobil Alphard
21.Saipudin Divonis 3 Tahun
22. Erwan Malik Divonis 4 Tahun Penjara
23.Supriyono Divonis 7 Tahun Penjara)
24. Tangan-Kiri-Zumi-Zola-Diperban, Kenapa?
25. Duit-gratifikasi-Zumi-mengalir-ke-PAN
26. Zola Pecat Kadis Garagara Kurang Setoran
27. Istri dan Ibunda Zumi Zola Kecipratan Uang Gratifikasi
28. Zola Menangkan Hj Masnah Busro di Pilkada Muarojambi Pakai Uang Gratifikasi
29. Zumi-Zola-didakwa-setor-duit-ketok-palu Rp 16 M
30. Zola Terima gratifikasi-sejak-awal Dilantik Jadi Gubernur Jambi Februari 2016
31. Zumi Zola Terancam-20 Tahun Penjara
32. Fantastis, Zola Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Mobil Alphard
Berita Terkait OTT KPK
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE