Kulit biawak ilegal diamankan petugas Bandara Jambi. (IST) |
Jambipos Online, Jambi-Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi di pos bagian kargo Bandar Udara Sultan Thaha Jambi, menggagalkan pengiriman satu koli atau 10 kilogram kulit biawak ilegal tujuan Karawang, Jawa Barat.
Kepala Stasiun BKIPM Jambi, Ade Samsudin melalui Humas, Sukarni kepada wartawan, Kamis (30/8/2018) mengatakan, penggagalan pengiriman kulit biawak itu dilakukan berkat kerja sama, koordinasi dan komunikasi antara petugas BKIPM Jambi dengan 'Avsec' Bandara Sultan Thaha Jambi.
Pengiriman kulit biawak ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Kulit biawak sebanyak 1 koli, seberat 10 kg dan berisi 132 lembar diamankan karena tidak sesuai dengan ketentuan karantina.
Disebutkan, paket itu dikirim melalui cara pengiriman paket atas nama Agus, warga Jambi. Identitas, alamat dan no kontak pengirim tidak lengkap dengan tujuan Karawang, Jawa Barat.
"Barang bukti itu dilakukan penahanan dengan dilengkapi Berita Acara Penahanan," kata Sukarni.
Rencananya kulit biawak tersebut akan dikirim melalui cargo sekitar pukul 14.45 WIB, dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Barang-barang kiriman TIKI tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan melalui 'x-ray' oleh petugas.
Pada saat pemeriksaan seluruh barang kiriman dari TIKI cabang Utama Jambi, ada satu buah kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai kulit reptil yang tertera pada layar monitor X-ray. Lalu atas dasar kecurigaan tersebut petugas bandara memanggil petugas dari BKIPM untuk memastikannya.
Kemudian petugas memanggil pengirim barang itu. Dan petugas karantina ikan yang sedang melaksanakan piket di kargo Bandara Sultan Thaha Jambi untuk bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut melalui layar.
Dalam keterangan dokumen pengirimannya atau 'manifest' dari TIKI paket tersebut ditulis bahan. Ternyata dalam kemasan barang tersebut bukan berisi bahan yang sebagaimana tertuang dalam resi pengiriman yang diterbitkan oleh TIKI Cabang Utama Jambi. Namun berisikan 132 lembar kulit biawak air tawar (varanus salvator).
Setelah diperiksa ternyata dengan berat kemasan 10 kg tanpa dilengkapi dengan dokumen kesehatan ikan, dan belum dilaporkan kepada petugas Stasiun KIPM Jambi. Hal ini diduga telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. pasal 6 huruf (a) dan (c) jo pasal (1) angka (10). (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE