KPK: 25 Sapi Kurban Tahun 2017 Dibeli Pakai Duit Suap
Jambipos Online, Jakarta-Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima uang suap alias gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan, Zumi Zola sempat meminta sejumlah uang ke orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang, untuk membeli sapi kurban pada Idul Adha 2017.
“Terdakwa pada bulan Agustus 2017 meminta Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan Sapi untuk Kurban,” kata jaksa KPK Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Demi memenuhi permintaan Zumi Zola, Asrul kemudian meminta Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy, untuk mencari dana pembelian hewan kurban. Sampai akhirnya, Amidy meminta bantuan kepada pengusaha Paut Sakarin.
Memenuhi permintaan Amidy, Paut kemudian memberikan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Amidy. Uang tersebut diberikan di Masjid dekat Jambi Town Square.
“Selanjutnya, Asrul Pandapotan Sihotang memerintahkan Amidy menyerahkan uang tersebut kepada orang yang bernama Dedi di kamar Hotel Aston untuk membeli hewan kurban atas nama terdakwa sebanyak 25 ekor,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi dengan total Rp 44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard. Dia juga didakwa menyuap anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi Tahun 2017 dan 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Zumi juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)
Sumber: Suara.com
20. Mendagri Tunjuk H Fachrori Jadi Plt Gubernur Jambi
Berita Terkait Persidangan
21.Saipudin Divonis 3 Tahun
22. Erwan Malik Divonis 4 Tahun Penjara
23.Supriyono Divonis 7 Tahun Penjara)
24. Tangan-Kiri-Zumi-Zola-Diperban, Kenapa?
25. Duit-gratifikasi-Zumi-mengalir-ke-PAN
26. Zola Pecat Kadis Garagara Kurang Setoran
27. Istri dan Ibunda Zumi Zola Kecipratan Uang Gratifikasi
28. Zola Menangkan Hj Masnah Busro di Pilkada Muarojambi Pakai Uang Gratifikasi
29. Zumi-Zola-didakwa-setor-duit-ketok-palu Rp 16 M
30. Zola Terima gratifikasi-sejak-awal Dilantik Jadi Gubernur Jambi Februari 2016
31. Zumi Zola Terancam-20 Tahun Penjara
32. Fantastis, Zola Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Mobil Alphard
33. Caleg Demokrat Ini Terseret Kasus Gratifikasi Zumi Zola
34. Begini Rawut Wajah Zumi Zola Pada Sidang Dakwaan
22. Erwan Malik Divonis 4 Tahun Penjara
23.Supriyono Divonis 7 Tahun Penjara)
24. Tangan-Kiri-Zumi-Zola-Diperban, Kenapa?
25. Duit-gratifikasi-Zumi-mengalir-ke-PAN
26. Zola Pecat Kadis Garagara Kurang Setoran
27. Istri dan Ibunda Zumi Zola Kecipratan Uang Gratifikasi
28. Zola Menangkan Hj Masnah Busro di Pilkada Muarojambi Pakai Uang Gratifikasi
29. Zumi-Zola-didakwa-setor-duit-ketok-palu Rp 16 M
30. Zola Terima gratifikasi-sejak-awal Dilantik Jadi Gubernur Jambi Februari 2016
31. Zumi Zola Terancam-20 Tahun Penjara
32. Fantastis, Zola Terima Gratifikasi Rp 44 M dan Mobil Alphard
33. Caleg Demokrat Ini Terseret Kasus Gratifikasi Zumi Zola
34. Begini Rawut Wajah Zumi Zola Pada Sidang Dakwaan
Berita Terkait OTT KPK
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE