"Media Mereka Adalah Penumpang Gelap Kemerdekaan Pers"
Leo Batubara (kiri). Google. |
Jambipos Online- Leo Batubara, Tokoh Pers Nasional memberikan tanggapan soal maraknya media siber di Indonesia saat ini. Berikut ini pendapat Leo Batubara dikutip dari WA Group Forum Simalungun.
Berikut kutipannya: Sekarang jumlah media online (siber) lebih dari 43.300. Menurut UU Pers mereka harus menaati ketentuan UU No 40/1999 tetang pers.
Yang terdaftar telah menaati UU Pers baru sekitar 100. Media yang 43.200 bebas bergiat! Tidak ada larangan dari dewan pers. Tetapi karena banyak dari media tersebut melakukan fungsi kontrol dan melakukan pengawasan dan kritik misalnya terhadap kepala daerah atau dana bos sekolah sekolah.
Persoalannya adalah, jika beritanya dituduh mencemarkan nama baik maka sikap Dewan Pers hanya melindungi media siber yang telah menaati UU Pers.
Sementara tehada media siber yang tidak menaati UU Pers, rekomendasi dewan pers adalah para pengadu silahkan menempuh jalur hukum dengan mempedomani UU di luar uu pers.
Anehnya, banyak media abal abal berteriak Dewan Pers tidak melindungi mereka. Padahal media mereka tidak menaati ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mereka mestinya tau bahwa media mereka adalah penumpang gelap kemerdekaan pers.(JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE