Idrus Marham. ( Foto: Antara / Aprilio Akbar ) |
Idrus dan Eni dijadwalkan diperiksa pada hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
IM mengetahui Eni iu menerima uang, dan sebagian dari uang itu digunakan untuk Munaslub Golkar.
Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami komunikasi antara Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih terkait pembahasan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1, pada pemeriksaan kali ini.
Idrus dan Eni sendiri dijadwalkan diperiksa pada hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Pemanggilan terhadap Idrus sebagai tersangka merupakan yang pertama kalinya.
"Ada komunikasi antara si Eni dengan IM (Idrus Marham), dan didukung juga dengan keterangan-keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Tak hanya mendalami soal pembahasan kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, KPK juga akan mengklarifikasi Idrus Marham terkait adanya dugaan uang suap yang mengalir ke Munaslub Partai Golkar.
"IM ini mengetahui Eni itu menerima uang, dan sebagian dari uang itu digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan IM sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar," terangnya.
Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Kata Febri, pemeriksaan terhadap Eni dan Idrus untuk mendalami konstruksi perkara dugaan suap kerja sama kontrak pembangunan proyek PLTU Riau-1. Terlebih, adanya pertemuan-pertemuan yang membahas soal proyek mulut tambang ini.
"Penyidik perlu mendalami dugan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau 1 dan mekanisme serta skema kerjasama proyek PLTU Riau-1," jelas Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Idrus sendiri belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan tersangka. Sementara Eni Saragih dan Johannes Kotjo sudah ditahan di rutan yang terpisah.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga diduga mendapatkan jatah yang sama jika meloloskan perusahaan Kotjo.(*)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE