Jambipos Online, Jambi –WA (15), korban dari
nafsu bejat kakak kandung (AS) akhirnya divonis bebas oleh majelis
hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Sebelumnya, korban sempat divonis
bersalah oleh Pengadilan Negeri Muarabulian dan menjadi sorotan dunia
internasional.
Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Hasolon Sianturi, mengatakan, dalam
persidangan yang dipimpin oleh Jhon Diamond Tambunan, Hiras Sihombing,
dan Erfan Basuning memutuskan WA dinyatakan tidak bersalah.
Dia menegaskan, majelis hakim menyatakan jika terdakwa WA memang
terbukti melakukan tindak pidana Aborsi. Namun, terdakwa melakukannya
dalam keadaan terpaksa.
“Melepaskan anak tersebut (WA, red) dari segala tuntutan hukum,” katanya.
Selain itu, majelis hakim juga meminta kapada pihak-pihak terkait
agar dapat memulihkan hak anak itu dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya.
“Membebankan biaya perkara untuk ke dua tingkat peradilan baik
peradilan tingkat pertama maupun peradian tingkat banding kepada
negara,” ucapnya.
Untuk sekedar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara
Bulian, Kabupaten Batanghari, sebelumnya telah menjatuhkan vonis 2
tahun penjara terhadap AS (18), yang merupakan terdakwa kasus hubungan
sedarah (inses) yang berujung aborsi. Sementara itu WA (15), adik
kandung AS, dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, kedua kakak beradik tersebut juga dijatuhi
pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.
Dalam persidangan sebelumnya, AS dituntut 7 tahun penjara, sedangkan WA
dituntut 1 tahun. (*)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE