Dalam kasus ini, WA divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bulian karena mengaborsi bayi hasil pemerkosaan kakak kandungnya itu.
Sementara sang kakak divonis dua tahun penjara karena pertimbangan di bawah umur. Kasus ini memicu rasa keadilan masyarakat.
“Itu (hanya boleh jika) darurat. Apabila tidak diaborsi maka bisa menghilangkan nyawa ibunya. Atas dasar kesehatan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Rabu (1/8/2018).
Penegakan hukum menganut prinsip keadilan tapi penyelesaiannya bisa di luar hukum. Misalnya sanksi sosial atau duduk bersama dan mencari mufakat.
“Sepanjang tidak ada keberatan. Tapi tentang menghilangkan nyawa atau aborsi kita pahami bersama apakah itu dilegalkan? Kasus di Jambi itu semua criminal justice system ada disitu. Ada kepolisian, kejaksaan serta pengadilan yang memvonis itu perbuatan melawan hukum,” urainya.
Dari sisi Mabes Polri itu fakta hukum yang ada. Karena ada masyarakat yang tidak sependapat korban pemerkosaan dilegalkan mengaborsi karena ada nyawa manusia di situ.
“Kita akan mempelajari fakta-fakta yang ada di Polres Jambi itu. Saya minta polisi di sana harus tampil bukan hanya sebagai penegak hukum tapi pengayom masyarakat. Hati nurani yang dikedepankan,” pungkasnya.
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE