Hewan peliharaan milik H Salam yaitu 3 Ekor sapi yang terdiri dari 1 ( satu) ekor Sapi jantan dan 2 (dua) ekor Sapi betina diseputaran kolam itu. |
Jambipos Online, Merangin-Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap ternak di Kabupaten Merangin semakin marak jelang Hari Raya Idul Adha 23 Agustus 2018.
Pada Kamis 2 Agustus 2018 sekira Pukul 12.00 WIB, pelapor keliling di seputaran kolam H.Salam tempat pelapor bekerja untuk mengecek situasi seputaran kolam.
Selanjutnya Pelapor tidak menemukan hewan peliharaan milik H Salam yaitu 3 Ekor sapi yang terdiri dari 1 ( satu) ekor Sapi jantan dan 2 (dua) ekor Sapi betina diseputaran kolam itu.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Samsu untuk membantu Pelapor mencari 3 (tiga) Ekor sapi tersebut. Namun 3 (tiga) ekor sapi tersebut tidak ditemukan di seputaran kolam.
Selanjutnya pelapor melaporkan kepada pemilik sapi tersebut kepada H.Salam kemudian pelapor diperintahkan H.Salam untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kepada H. Salam pelapor menceritakan kronologis penangkapan berawal pada hari Sabtu 04 Agustus 2018 sekira pukul 21.30 WIB.
Kanit Reskrim mendapat info, bahwa ada yang sedang muat sapi adu buntut mobil Truck dengan mobil Cary pic Up didekat rumah makan pinggir Jalan Lintas Sumatera.
Selanjutnya Unit Reskrim bergerak menuju tempat kejadian perkara dan dalam perjalanan ada menemukan kendaraan Jenis R4 Carry Pick Up warna hitam yang membawa 3 (tiga) ekor sapi.
Mengetahui hal tersebut personil memberhentikan kendaraan yang dicurigai dan menanyakan kepada supir tentang surat2, asal sapi yang dibawa.
Saat itu supir menjawab bahwa sapi tersebut dibawa dari Desa Jelatang dan hendak dibawa ke Desa Pauh Pamenang.
Setelah melakukan pengecekan, Personil Reskrim merasa curiga dikarenakan surat jalan yang diperlihatkan supir berasal dari Desa Keroya karena merasa ada kejanggalan personil Reskrim Polsek Pamenang mengamankan pengemudi berikut kendaraan dan 3 (tiga) ekor sapi tersebut ke Polsek Pamenang.
Kemudian pada hari Minggu 5 Agustus 2018, Tim Unit Reskrim mengecek kebenaran surat jual beli sapi tersebut ke Desa Keroya dan setelah bertemu Kades, Kades tidak ada merasa mengeluarkan surat tersebut dan tanda tangan kades juga dipalsukan.
Selanjutnya unit Reskrim melakukan Lidik di Desa Keroya dan saat itu didapat bahwa ada warga Keroya An. H. Salam telah kehilangan 3 ekor sapi.
Lalu H Salam datang ke Polsek untuk melihatnya. Ternyata memang benar bahwa sapi tersebut adalah miliknya.
Kemudian untuk BB dan sipembeli sapi tersebut dilakukan pemeriksaan dan diamankan di Polsek Pamenang guna proses lebih lanjut.
Sampai berita ini diterbitkan, H. Salam dikonfirmasi melalui telepon ke nomor 082173823xxx bernada tidak aktif. (JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE