Biaya kampanye itu prosedurnya pertama harus ditransfer rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol.
Jika merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana.
Dana kampanye pilpres dan pileg, besaran sumbangan dari perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar.
Jambipos Online, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Tanthowi Ubaid mengatakan bahwa sumbangan dana kampanye untuk partai politik harus ditransfer ke rekening khusus dana kampanye masing-masing partai politik. Besaran dana kampanye, kata Pramono sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini disampaikan Pramono saat menanggapi sumbangan dana kampanye dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno masing-masing Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN. Sandiaga mengakui ada uang yang diberikan. Uang itu bukan mahar politik, tetapi sumbangan biaya kampanye.
"Biaya kampanye itu prosedurnya pertama harus ditransfer rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol. Karena peserta pemilu kan parpol," ujar Pramono saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (12/8/2018).
Pramono menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan sumber-sumber dana kampanye bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha nonpemerintah. Jika benar konteks Sandiaga menyumbang untuk dana kampanye parpol, kata dia, maka dikategorikan sumbangan dari perseorangan.
Sandiaga, kata Pramono, masih bakal calon wakil presiden dan belum menjadi calon wakil presiden sehingga masuk kategori penyumbang perseorangan.
"Kategori SSU (Sandiaga) adalah penyumbang perserorangan. (Besaran sumbangan perseorangan) lihat Undang-Undang," ungkap dia.
Terkait apakah sumbangan tersebut mahar politik dalam pencalonan, Pramono mempersilahkan Bawaslu menelusuri, termasuk sanksi jika sumbangannya melebihi batas yang ditentukan UU Pemilu.
"Jadi kewenangan Bawaslu untuk menelusuri itu, apakah dana kampanye atau status lain. Ada juga soal pengaturan mahar juga ada," pungkas dia.
Jika merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk dana kampanye pilpres dan pileg, besaran sumbangan dari perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar.
Sementara sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah sebanyak tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar. Jika melebihi batasan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
Berikut bunyi pasalnya:
Dana Kampanye Pilpres
Pasal 327
(1) Dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam 326 tidak boleh lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam 326 tidak boleh lebih dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Dana Kampanye Pileg
Pasal 331
(1) Dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam 330 tidak boleh lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari pihak lain kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam 326 tidak boleh lebih dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Sanksi
Pasal 525
(1) Setiap orang, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana kampanye yang melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(*)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE