Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Ini Daftar 32 Item Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 (sekitar Rp 2,5 miliar). TEMPO/Imam Sukamto

Jambipos Online, Jakarta- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 40,477 miliar ditambah US$ 177,3 ribu serta $Sing 100 ribu sejak Februari 2016 sampai September 2017. Uang tersebut diterima Zumi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada Kamis, 23 Agustus 2018, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari urusan politik Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Zumi Zola, kampanye Zumi Laza, yaitu adik Zumi Zola, pembayaran hewan kurban hingga pelunasan action figure koleksi Zumi Zola.

Berikut adalah rincian penggunaan uang gratifikasi Zumi Zola berdasarkan dakwaan jaksa:

1. Biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah PAN Kota Jambi saat pelantikan Zumi Zola pada Februari 2016 di Jakarta senilai Rp75 juta

2.Biaya pembelian 2 unit mobil ambulans pada Maret 2016 yang akan dihibahkan oleh Zumi Zola dan adiknya, yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali kota Jambi 2018 senilai Rp 274 juta.

3.Pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon wali kota Jambi 2018 sejumlah Rp 70 juta

4.Pembayaran kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Yamin Kota Baru Jambi pada bulan April 2016 sejumlah Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza.

5.Pembiayaan acara Pisah Sambut Muspida pada Mei 2016 sejumlah Rp 500 juta

6.Pembelian 10 hewan kurban atas nama Zumi Zola pada Hari Raya Idul Adha pada September 2016 sejumlah Rp 156 juta.

7.Kampanye Pilkada Bupati Muaro Jambi yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno sejumlah Rp 3,3 miliar

8.Pembayaran jasa event organizer (EO) kegiatan Buka Bersama di Masjid Agung Al Falah yang diadakan Zumi Zola senilai Rp 250 juta pada Maret dan April 2017

9.Biaya survei elektabilitas Zumi Laza yang akan mengikuti Pilkada Kota Jambi sejumlah Rp 150 juta

10.Biaya notaris pada Februari 2017 sejumlah Rp 64 juta pada Februari 2017

11.Biaya umrah Zumi Zola dan keluarganya sejumlah Rp 300 juta pada Februari 2017

12.Pemberian uang Rp 600 juta untuk anggota DPRD Provinsi Jambi agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dapat diterima

13.Pembiayaan sewa 10 unit mobil Mitsubishi Triton untuk sosialisasi/kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno yang diusung Zumi Zola senilai Rp 260 juta

14.Pembayaran baju gamis muslimah dalam rangka sosialisasi/kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno sejumlah Rp 200 juta

15.Pembelian sapi dalam rangka acara kunjungan Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung sejumlah Rp 50 juta

16. Dana sejumlah Rp 500 juta kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura untuk melobi dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi ke Jakarta

17. Diberikan kepada Agus Rubiyanto alias Agus Triman selaku Ketua DPRD Kabupaten Tebo sejumlah Rp 2 miliar

18. Pembiayaan kampanye pasangan calon Bupati Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno yang didukung oleh Zumi Zola sejumlah Rp 5 miliar pada awal tahun 2017

19. Uang sejumlah Rp 6 miliar diserahkan kepada Zulkifli Nurdin selaku orang tua Zumi

20. Uang Rp 1 miliar guna keperluan ibunda Zumi Zola

21. Pembelian hewan kurban atas nama Zumi Zola sebanyak 25 ekor senilai Rp 400 juta pada Agustus 2017

22. Biaya operasional Zumi pada Februari 2017 senilai Rp1 miliar

23. Membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan Zumi untuk pelantikan Gubernur pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp48 juta ke penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta, serta membayar biaya Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp 20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar Jakarta

23. Kebutuhan Zumi selama kunjungan ke Amerika Serikat serta uang untuk membeli oleh-oleh pada awal September 2017 sejumlah US$ 20 ribu

24. Uang sejumlah Rp 10 miliar diserahkan kepada Zulkifli Nurdin, ayah Zumi

25. Uang Rp 300 juta untuk ibunda Zumi, Hermina pada September dan Oktober 2017

26. Uang sejumlah Rp 20 juta untuk tim media yang diterima oleh istri Zumi Zola Sherin Taria

27. Pembayaran action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi pada 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura pada Oktober 2017

28. Pembayaran 16 item orderan Zumi di XM Studios seharga Sing$ 5.600 dengan cara setor tunai

29. Belanja online istri Zumi, Sherin Taria sejumlah Rp 19,7 juta, Rp 12,55 juta dan Rp 4 juta

30. Pembayaran pembelian pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta sejumlah Rp 50 juta pada September 2017

31. Pembelian dompet dan ikat pinggang sejumlah Rp 40 juta untuk Zumi Zola pada September 2017

32. Pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga Sing$ 6.150 pada Juni - November 2017.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Zumi Zola bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi serta Saipudin selaku Asisten III Sekretariat Daerah Jambi didakwa memberikan suap sejumlah Rp 13,09 miliar dan Rp 3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 agar menyetujui Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2017 dan Raperda APBD tahun anggaran 2018.

Zumi Zola tidak mengajukan keberatan atas dakwaan itu. "Pada intinya saya ikuti dan hormati proses hukum yang berlaku. Tadi sudah sama-sama dengar, kita berharap bisa berjalan dengan lancar," kata Zumi Zola seusai sidang.(JP)

Sumber: Tempo.co
Berita Terkait Persidangan

20. Mendagri Tunjuk H Fachrori Jadi Plt Gubernur Jambi

Berita Terkait OTT KPK

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar