Meilina ( Foto: Istimewa / BBC.com )
Jambipos Online, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Medan, pada Selasa (28/8/2018). Salah satu yang ditangkap berprofesi sebagai hakim, yakni berinisial WPW. Hakim WPW diketahui menjadi hakim yang memvonis Meiliana dengan penjara 18 bulan dalam kasus penistaan agama.
Hal tersebut diungkapkan Masyarakat Antikorupsi (Marak). "WPW ini merupakan hakim yang memvonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Meiliana," ujar Koordinator Marak, Agus Yohanes melalui siaran pers di Medan, Selasa siang.
Agus mengatakan, Wahyu ditangkap tim KPK bersama tujuh orang lainnya. Selain hakim, turut ditangkap panitera. Kasus ini berkaitan dengan sidang kasus korupsi.
Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK dengan barang bukti uang dolar Singapura tersebut, perlu untuk diusut tuntas. Pihak yang melakukan suap pun pantas untuk dihukum berat dan dijerat pasal suap.
"Hakim yang memvonis Meiliana ini seperti terkena karma atas putusan yang kontroversial tersebut. Hakim ini layak untuk dihukum berat," tegasnya.
Vonis yang dijatuhkan dalam kasus Meiliana menuai kontroversi. Banyak pihak menyayangkan vonis tersebut lantaran perbuatan terdakwa Meiliana dianggap tidak masuk ranah penistaan agama. Kasus Meiliana saat ini diproses ke tingkat banding.
MA: OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Medan
Sementara Mahkamah Agung (MA) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah menciduk delapan orang, termasuk hakim dan panitera.
Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, para hakim yang diamankan tim penindakan KPK di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke dan Meri Purba.
"Iya, saya dengar bahwa dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Sumatera Utara)," kata Suhadi saat dikonfirmasi Selasa (28/8/2018).
Suhadi mengungkapkan, berdasarkan laporan dari petugas pengadilan, tim penindakan KPK mendatangi PN Medan sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu, para hakim tersebut dan panitera dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, kata Suhadi, tim penindakan KPK membawa hakim dan panitera itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekitar pukul 10.30 WIB.
Namun Suhadi belum mengetahui secara pasti kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan pengadilan itu.
Ia menduga lantaran terdapat hakim ad hoc yang ikut diamankan, OTT yang dilakukan KPK itu terkait perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidang. "Belum ada kejelasannya kasus mana," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo sempat menangani perkara yang menjerat Bupati nonaktif Batubara OK Arya Zulkarnain saat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Selain itu, Wahyu Prasetyo Wibowo juga menjadi hakim pada kasus 'azan' dengan terdakwa Meiliana,yang berujung vonis 18 bulan.
Namun belum bisa dipastikan apakah OTT yang dilakukan KPK terkait dengan perkara dugaan suap OK Arya yang dipegang oleh Wahyu Prasetyo selaku majelis hakim.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya melakukan OTT terhadap hakim, penitera, dan pihak swasta.
Dari operasi itu, delapan orang diciduk sampai dengan siang hari tadi. Selain itu, tim penindakan KPK turut mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura dari tangan mereka.
Uang itu diduga terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Kedelapan orang yang ditangkap itu rencananya dibawa ke Kantor KPK, Jakarta, sore ini. (*)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE