Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Eni mengembalikan uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-I sebanyak Rp 500 juta.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Pihaknya mengapresiasi sikap Eni yang mengembalikan uang suap tersebut.
"Pengembalian uang ini tentu perlu kita lihat sebagai sebuah sikap kooperatif," ujarnya.
Febri mengingatkan kepada semua pihak yang ikut menerima aliran dana suap proyek PLTU Riau-I segera bersikap kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Uang yang dikembalikan akan dijadikan KPK sebagai barang bukti.
"Tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain," katanya..
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga telah menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Sementara Idrus dijanjikan hadiah oleh Johannes sebanyak US$ 1,5 juta.
Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu megawatt (mw) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani letter of intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.(*)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE